Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati untuk memperpanjang pelaksanaan dana otonomi khusus (otsus) untuk Pemerintah Provinsi Aceh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan selama ini pemberian dana otsus itu sudah berlangsung selama 20 tahun, dan akan berakhir pada 2027. Menurut dia, kesepakatan itu terjadi dalam pembicaraan-pembicaraan di Baleg DPR RI.
“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dengan kesepakatan itu, menurut dia, Baleg DPR RI kini tinggal membahas perihal besaran dana otsus tersebut maupun hal-hal lainnya.
Selain itu, dia mengatakan penyusunan RUU Pemerintahan Aceh juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, baik mineral, energi, kehutanan, dan lainnya.
Menurut dia, ada beberapa usulan dari Pemerintah Aceh berkaitan memperpanjang batas wilayah laut, pembagian kewenangan pemerintah daerah dengan pusat.
Dalam hal itu, Baleg DPR RI pun berdiskusi dengan sejumlah kementerian/lembaga, yang menaungi urusan kelautan, kehutanan, hingga energi.
“Kami minta masing-masing kementerian memberikan hasil evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini, nanti diproyeksikan dengan pembahasan undang-undang yang baru,” kata dia.











