Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

redaksi by redaksi
21/04/2026
in Lintas Timur
0
Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

MEUREUDU – Polres Pidie Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat, Selasa (21/4/2026).

Langkah tersebut diwujudkan melalui pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik rawan, khususnya di kawasan perkebunan Kecamatan Meureudu dan Meurah Dua.

Kegiatan ini dilaksanakan personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pidie Jaya bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Saiful Kamal menegaskan, upaya tersebut tidak sekadar pengingat, tetapi bagian dari komitmen Polri membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain berisiko tinggi memicu kebakaran, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum,” tegas Saiful Kamal.

Ia menyebutkan, larangan pembakaran lahan diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggar terancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam kegiatan itu turut terlibat Kanit Tipidter Aipda Jalaluddin, perwakilan KPH Wilayah II DLHK Aceh Jamaluddin, serta personel gabungan dari Unit Tipidter dan KPH.

Selain pemasangan spanduk, petugas juga melakukan sosialisasi langsung secara persuasif kepada warga. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Melalui langkah ini, Polres Pidie Jaya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi karhutla dapat ditekan sejak dini, sekaligus menjaga Aceh tetap bersih, asri, dan bebas dari bencana lingkungan.[Mul].

Previous Post

Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

Next Post

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

Next Post
Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

Baitul Mal Abdya Verifikasi Puluhan Rumah Warga Tak Layak Huni

21/04/2026
Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

Kak Nana Kunjungi SPS Cahaya Hatee dan Ayeum Mata, Bunda PAUD Abdya

21/04/2026
Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

Pelaku Karhutla Bisa di Pidana, Polres Abdya Ingatkan Masyarakat Tentang Bahayanya

21/04/2026
Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

21/04/2026
Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

Siswa SMAN 1 Pulau Banyak Barat Ikuti Cerdas Cermat OESN

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim–DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com