MEUREUDU – Polres Pidie Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat, Selasa (21/4/2026).
Langkah tersebut diwujudkan melalui pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan di sejumlah titik rawan, khususnya di kawasan perkebunan Kecamatan Meureudu dan Meurah Dua.
Kegiatan ini dilaksanakan personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pidie Jaya bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Saiful Kamal menegaskan, upaya tersebut tidak sekadar pengingat, tetapi bagian dari komitmen Polri membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain berisiko tinggi memicu kebakaran, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum,” tegas Saiful Kamal.
Ia menyebutkan, larangan pembakaran lahan diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggar terancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dalam kegiatan itu turut terlibat Kanit Tipidter Aipda Jalaluddin, perwakilan KPH Wilayah II DLHK Aceh Jamaluddin, serta personel gabungan dari Unit Tipidter dan KPH.
Selain pemasangan spanduk, petugas juga melakukan sosialisasi langsung secara persuasif kepada warga. Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Melalui langkah ini, Polres Pidie Jaya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi karhutla dapat ditekan sejak dini, sekaligus menjaga Aceh tetap bersih, asri, dan bebas dari bencana lingkungan.[Mul].











