BLANGPIDIE — Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan lima ekor hewan ternak jenis kerbau di kawasan Gampong Meurandeh Kecamatan Lembah Sabil, pada 9 Mei 2026 yang lalu.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH menyebutkan, BB lima ekor kerbau yang diamankan itu diduga hasil dari aksi kejahatan pencurian.
“Kerbau-kerbau itu milik korban Adilan, Budi Asdar, Stagnan dan Maulidin. Mereka ini warga Kecamatan Babahrot,” kata Wahyudi, Selasa (12/05/2026).
Ia menyebutkan, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas terduga pelaku.
“Kita sudah mengantongi identitas pelaku. Tim juga sedang melakukan pencarian,” ujarnya.
Ia mengatakan, diamankannya lima ekor kerbau tersebut bermula dari informasi para korban yang kehilangan hewan ternak milik mereka.
Dari hari penyelidikan, kata Wahyudi, diperoleh keterangan bahwa lima kerbau tersebut telah di jual kepada salah seorang yang beralamat di Kecamatan Lembah Sabil.
“Setelah kita melakukan penyelidikan, akhirnya mengamankan barang bukti lima ekor kerbau untuk dibawa ke polres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Disisi lain, Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, SH. SIK berpesan kepada masyarakat Abdya, khusunya peternak agar tidak membebasliarkan dan menjaga hewan ternak masing-masing.
“Apalagi ini menjelang Meugang Idul Adha, tingginya potensi kriminal. Maka kita imbau masyarakat agar menjaga hewan ternak masing-masing. Dan apabila terjadi pencurian ternak, segera melaporkan ke polres Abdya,” ungkap Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto.











