BANDA ACEH – Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai bentuk kepedulian dan komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh.
Aksi ini dilakukan berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek pembangunan dan pengadaan di beberapa SKPA dalam lingkungan Pemerintah Aceh, khususnya pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh serta Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.
Adapun beberapa paket pekerjaan yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut di antaranya:
Dugaan Korupsi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh
Pembangunan Jalan Ligan–Cru Kecamatan Sampoiniet Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai kontrak Rp2.186.300.000,-
Pembangunan Jalan Patek–Suak Beukah Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai kontrak Rp2.173.700.000,-
Pembangunan Jalan Kantor Camat Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai kontrak Rp1.574.700.000,-
Pembangunan Jalan Krueng Tho–Mata Ie Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai kontrak Rp2.695.400.000,-
Pembangunan Jalan Desa Alue Raya Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat dengan nilai kontrak Rp2.183.600.000,-
Pembangunan Jalan Desa Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan nilai kontrak Rp2.612.000.000,-
Pembangunan Jalan Lingkungan Krueng Isep–Pante Ara Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya dengan nilai kontrak Rp2.171.500.000,-
Pembangunan Jalan Kompleks Army Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan nilai kontrak Rp2.620.000.000,-
Pembangunan Jalan Gampong Blang Bladeh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak Rp2.651.000.000,-
Pembangunan Jalan Gampong Paloh Silimeng Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak Rp1.738.200.000,-
Pembangunan Jalan Gampong Bate Dabai Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak Rp2.619.000.000,-
Pembangunan Jalan Lingkungan Gampong Seunubok Naleung Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen dengan nilai kontrak Rp1.705.000.000,-
Dugaan Korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Aceh
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Tenaga Surya untuk SMA Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai kontrak Rp498.264.000,-
Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan Konsentrasi Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian SMKN 1 Arongan Lambalek dengan nilai kontrak Rp993.421.000,-
Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan Konsentrasi Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian SMKN 4 Aceh Barat Daya dengan nilai kontrak Rp699.569.950,-
Pengadaan Mebelair Siswa untuk SMA Negeri Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak Rp998.809.100,-
Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan Konsentrasi Keahlian Usaha Layanan Wisata SMKN 1 Takengon dengan nilai kontrak Rp442.050.251,-
Pengadaan Peralatan Praktik Kejuruan Konsentrasi Keahlian Kriya Kreatif Kayu dan Rotan SMKN 5 Takengon dengan nilai kontrak Rp499.362.450,-
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Tenaga Surya untuk SMA Kabupaten Aceh Tengah dengan nilai kontrak Rp700.000.000,-
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Tenaga Surya untuk SMA Kabupaten Bener Meriah dengan nilai kontrak Rp700.000.000,-
Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Tenaga Surya untuk SMA Kabupaten Aceh Besar dengan nilai kontrak Rp1.199.206.000,-
Dalam aksi tersebut, massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, antara lain:
Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada sejumlah proyek yang telah dilaporkan.
Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas terkait, PPK, serta rekanan pelaksana proyek.
Mendesak Gubernur Aceh untuk mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.
DPD ALAMP AKSI menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara damai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Aceh.
“Korupsi adalah musuh bersama yang merugikan rakyat dan menghambat pembangunan daerah. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” ujar perwakilan massa aksi.











