Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Imigrasi Banda Aceh Pindahkan Deteni WN Jerman ke Rudenim Medan

redaksi by redaksi
19/05/2026
in Lintas Timur
0
Imigrasi Banda Aceh Pindahkan Deteni WN Jerman ke Rudenim Medan

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh bersama deteni warga negara Jerman yang dipindahkan ke Rudemin Medan di Banda Aceh, Senin (18/5/2026). ANTARA/HO-Humas Imigrasi Banda Aceh

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh memindahkan seorang deteni warga negara (WN) Jerman ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Medan, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemindahan deteni tersebut sebagai tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing tersebut di wilayah Kota Banda Aceh.

“Imigrasi Banda Aceh memindahkan deteni berinisial ST, warga negara Jerman. Sebelumnya ST ditindak atas pelanggaran keimigrasian di Kota Banda Aceh,” kata Bambang Tri Cahyono.

Ia menyebutkan proses pemindahan deteni berinisial ST ke Rumah Detensi Imigrasi Medan dilakukan tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh.

Pemindahan tersebut, kata dia, dilakukan dengan pengawalan dan koordinasi penuh untuk memastikan proses penanganan deteni berjalan sesuai ketentuan berlaku.

“Pemindahan ke Rudenim Medan dilakukan dengan pertimbangan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tiket kepulangan deteni ke negara asalnya,” kata Bambaang Tri Cahyono.

Selanjutnya, kata dia, deteni tersebut diserahterimakan secara resmi kepada Rudenim Medan. Nantinya, warga negara Jerman tersebut menjalani masa detensi sementara sembari menunggu penyelesaian administrasi dan proses pendeportasian ke negara asal.

Berdasarkan data Keimigrasian, ST terbukti bersalah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh berkomitmen untuk mengintensifkan pengawasan orang asing dan tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran perundang-undangan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” kata Bambang Tri Cahyono.

Sumber: antara

Previous Post

ALAMP AKSI Minta Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Miliaran Rupiah

Next Post

PDPM Abdya Minta Dinas Pendidikan Segera Evaluasi Komite Sekolah, Kadis Gusvizarni Enggan Menangapi

Next Post
PDPM Abdya Minta Dinas Pendidikan Segera Evaluasi Komite Sekolah, Kadis Gusvizarni Enggan Menangapi

PDPM Abdya Minta Dinas Pendidikan Segera Evaluasi Komite Sekolah, Kadis Gusvizarni Enggan Menangapi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa Diajak Berani Masuk Sistem Tanpa Kehilangan Idealisme

Mahasiswa Diajak Berani Masuk Sistem Tanpa Kehilangan Idealisme

08/07/2026
DLH Wacanakan Pendamping Desa dalam Pengelolaan Sampah

DLH Wacanakan Pendamping Desa dalam Pengelolaan Sampah

08/07/2026
Nyan, Pemkab Pacu Percepatan Belanja APBK Pidie Jaya di Semester Kedua

Nyan, Pemkab Pacu Percepatan Belanja APBK Pidie Jaya di Semester Kedua

08/07/2026
Zulkasmi Minta Evaluasi Total SPMB dan Kinerja Kepala Sekolah

Zulkasmi Minta Evaluasi Total SPMB dan Kinerja Kepala Sekolah

08/07/2026
Ketua Komisi ll Surya Asmadi Dan Iwapi Panen Buah Alpukat Premium Di sawang ll

Ketua Komisi ll Surya Asmadi Dan Iwapi Panen Buah Alpukat Premium Di sawang ll

08/07/2026

Terpopuler

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

07/07/2026

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

Imigrasi Banda Aceh Pindahkan Deteni WN Jerman ke Rudenim Medan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com