Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh memindahkan seorang deteni warga negara (WN) Jerman ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Medan, Sumatera Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Senin, mengatakan pemindahan deteni tersebut sebagai tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing tersebut di wilayah Kota Banda Aceh.
“Imigrasi Banda Aceh memindahkan deteni berinisial ST, warga negara Jerman. Sebelumnya ST ditindak atas pelanggaran keimigrasian di Kota Banda Aceh,” kata Bambang Tri Cahyono.
Ia menyebutkan proses pemindahan deteni berinisial ST ke Rumah Detensi Imigrasi Medan dilakukan tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh.
Pemindahan tersebut, kata dia, dilakukan dengan pengawalan dan koordinasi penuh untuk memastikan proses penanganan deteni berjalan sesuai ketentuan berlaku.
“Pemindahan ke Rudenim Medan dilakukan dengan pertimbangan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tiket kepulangan deteni ke negara asalnya,” kata Bambaang Tri Cahyono.
Selanjutnya, kata dia, deteni tersebut diserahterimakan secara resmi kepada Rudenim Medan. Nantinya, warga negara Jerman tersebut menjalani masa detensi sementara sembari menunggu penyelesaian administrasi dan proses pendeportasian ke negara asal.
Berdasarkan data Keimigrasian, ST terbukti bersalah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh berkomitmen untuk mengintensifkan pengawasan orang asing dan tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran perundang-undangan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” kata Bambang Tri Cahyono.











