Banda Aceh — Ketua Komisi IV DPR Aceh, drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaringan Kesehatan Aceh (JKA).
Menurut Nurdiansyah, keputusan tersebut menunjukkan keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pelayanan kesehatan.
“Ini bentuk keberpihakan Mualem pada masyarakat Aceh, saya apresiasi itu,” kata Nurdiansyah Alasta kepada media, Kamis (21/5/2026).
Politisi Partai Demokrat itu juga berharap, setelah pencabutan pergub tersebut, Pemerintah Aceh dapat memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal tanpa hambatan.
Ia menegaskan, kepastian pelayanan kesehatan sangat penting agar masyarakat tidak merasa ragu ataupun khawatir saat ingin berobat ke rumah sakit.
“Ini penting dilakukan agar masyarakat tidak ragu berobat ke rumah sakit,” ujarnya.











