Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

redaksi by redaksi
27/05/2026
in Nanggroe
0
Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Sebanyak delapan fraksi di Badan Legislasi DPR menyetujui agar RUU Pemerintahan Aceh segera dibawa ke Paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.Arsip Detikcom

Jakarta – Sebanyak delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui agar RUU Pemerintahan Aceh segera dibawa ke Paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Baleg DPR menggelar rapat pleno pengambilan keputusan agar RUU tersebut segera ditetapkan menjadi usul inisiatif dan dibahas bersama pemerintah, Selasa (26/5).

“Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” Ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan di rapat disambut langsung persetujuan peserta rapat.

Ketua Panja RUU Pemerintahan Aceh, Iman Sukri mengungkap 27 ketentuan perubahan dalam RUU tersebut. Beberapa di antaranya mulai dari, perubahan konsideran terkait landasan filosofis terkait status otonomi Aceh yang harus didasarkan pada perjanjian Helsinki.

Kemudian, ada pula perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan.

Lalu, perubahan Pasal 19 dan penyesuaian Pasal 254 terkait kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh.

Lalu, penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai dana otonomi khusus Aceh yang diberikan setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) dengan menambahkan rumusan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20 persen, kesehatan paling sedikit 10 persen, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30 persen.

Namun, sejumlah usul perubahan itu masih akan dibahas bersama pemerintah.

“Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pemerintahan Aceh dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses bahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Imam Sukri.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

Next Post

Ribuan Masyarakat Aceh Besar Meriahkan Pawai Takbiran Idul Adha

Next Post
Ribuan Masyarakat Aceh Besar Meriahkan Pawai Takbiran Idul Adha

Ribuan Masyarakat Aceh Besar Meriahkan Pawai Takbiran Idul Adha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Serapan APBK Pidie Jaya Masih Rendah, DPRK Desak Bupati Evaluasi SKPK

Ohku, Serapan APBK Pidie Jaya Masih Rendah, DPRK Desak Bupati Evaluasi SKPK

14/07/2026
Migas Blok Andaman, Sejumlah Korporasi Lirik Hilirisasi KEK Arun

Migas Blok Andaman, Sejumlah Korporasi Lirik Hilirisasi KEK Arun

14/07/2026
Pemkab Aceh Tamiang Prioritaskan Normalisasi Sungai dan Pemulihan Pelayanan Publik

Pemkab Aceh Tamiang Prioritaskan Normalisasi Sungai dan Pemulihan Pelayanan Publik

14/07/2026
Sekda Aceh Sambut Rencana Investasi Pabrik Metanol di Lhokseumawe

Sekda Aceh Sambut Rencana Investasi Pabrik Metanol di Lhokseumawe

14/07/2026
MPLS SMP-SMA Islam Ruhul Falah Resmi Dibuka, Empat Hari Menumbuhkan Karakter dan Menggali Potensi Peserta Didik

MPLS SMP-SMA Islam Ruhul Falah Resmi Dibuka, Empat Hari Menumbuhkan Karakter dan Menggali Potensi Peserta Didik

14/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

31 Keuchik Resmi Dilantik, Bupati Pidie Jaya: Tinggalkan Politik, Utamakan Pelayanan Rakyat

DPRK Pidie Jaya Soroti Selisih Anggaran Rp22 Miliar dalam Sidang Paripurna LPJ APBK 2025

Ohku, Sawah Mati di Depan Kantor Bupati Jadi Ujian Nyata Pemulihan Pascabanjir Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com