BLANGPIDIE — Sebanyak 14 gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, hingga Kamis (04/06/2026), belum mengajukan rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap I ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMP4) setempat.
Pelaksana Tugas Kepala DPMP4 Abdya, Jasmadi, mengatakan baru 138 dari total 152 gampong yang mengusulkan pencairan Dana Desa tahap pertama. “Masih ada 14 gampong yang belum mengajukan rekomendasi penyaluran Dana Desa tahap I ke DPMP4,” kata Jasmadi kepada wartawan, Kamis (04/06/2026).
Menurut dia, keterlambatan pengajuan dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya berakhirnya masa kerja Tuha Peut Gampong yang menghambat pengesahan APBG, serta tambahan syarat dokumen pengajuan dari pendamping desa di tingkat kecamatan.
Selain itu, sejumlah gampong juga masih terkendala validasi data pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).
“Kalau input OMSPAN belum valid, Dana Desa tidak bisa disalurkan karena sistem KPPN otomatis menolak pengajuan yang tidak sesuai,” ujar Jasmadi.
Pemerintah Kabupaten Abdya kini mengejar percepatan pengajuan sebelum batas akhir nasional pada 15 Juni 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Namun, DPMP4 meminta pemerintah gampong menyelesaikan pengajuan paling lambat 10 Juni agar masih tersedia waktu untuk verifikasi dan perbaikan dokumen.
“Petugas KPPN masih perlu melakukan verifikasi ulang. Kalau ada koreksi, gampong masih punya waktu memperbaiki sebelum tenggat nasional,” kata Jasmadi.
Ia mengingatkan keterlambatan pengajuan berpotensi membuat Dana Desa tahap I tidak dapat dicairkan sama sekali pada tahun anggaran berjalan. Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2026, dana yang tidak diajukan hingga batas waktu akan tetap berada di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun berikutnya.
Kondisi itu dikhawatirkan menghambat pelaksanaan program desa, mulai dari pembangunan fisik, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, program ketahanan pangan, hingga operasional pemerintahan gampong.
Adapun 14 gampong yang belum mengajukan pencairan Dana Desa tersebar di lima kecamatan. Kecamatan Kuala Batee meliputi Gampong Krueng Batee, Alue Pisang, dan Ie Mameh. Kecamatan Susoh terdiri atas Pawoh, Gadang, dan Meunasah. Kecamatan Blangpidie meliputi Guhang, Lhung Tarok, Panton Raya, dan Babah Lhung.
Selanjutnya Kecamatan Setia terdapat Gampong Rambong. Sementara Kecamatan Tangan-Tangan meliputi Adan, Pante Geulumpang, dan Suak Nibong.
Sebaliknya, empat kecamatan telah menuntaskan seluruh pengajuan Dana Desa tahap I, yakni Kecamatan Jeumpa, Manggeng, Babahrot, dan Lembah Sabil.
Data DPMP4 Abdya menunjukkan sejumlah gampong masih terkendala validasi OMSPAN, di antaranya Krueng Batee, Alue Pisang, Babah Lhung, Rambong, Adan, dan Pante Geulumpang.
Selain itu, sembilan gampong belum lolos validasi SIKD Teman Desa di DJPK, yakni Alue Pisang, Krueng Batee, Pawoh, Gadang, Lhung Tarok, Babah Lhung, Rambong, Adan, serta Pante Geulumpang.









