Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Setelah Itsbat Nikah, 47 Pasutri Pulo Aceh Terima Dokumen Adminduk Baru

redaksi by redaksi
25/06/2026
in Lintas Timur
0
Setelah Itsbat Nikah, 47 Pasutri Pulo Aceh Terima Dokumen Adminduk Baru

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Jantho bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang dirangkaikan dengan penyerahan dokumen kependudukan kepada 47 pasangan suami istri di Kecamatan Pulo Aceh, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki pencatatan yang sah berupa buku nikah dan dokumen kependudukan yang sah.

Sidang itsbat nikah dilaksanakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho guna menetapkan keabsahan perkawinan para pemohon berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui penetapan tersebut, pasangan yang sebelumnya belum memiliki legalitas perkawinan dapat memperoleh buku nikah sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen kependudukan.

Setelah proses persidangan selesai dan penetapan memperoleh kekuatan hukum, KUA Kecamatan Pulo Aceh langsung menerbitkan dan menyerahkan buku nikah kepada pasangan yang telah disahkan perkawinannya. Selanjutnya, Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar melakukan layanan adminduk berupa pembaharuan data kependudukan dan menyerahkanya kepada masyarakat berupa Kartu Keluarga (KK) serta dokumen lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Yusnardi, S.H.I., M.H, menyampaikan bahwa kegiatan sidang itsbat nikah terpadu merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau dalam memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan bagi masyarakat Pulo Aceh.

“Itsbat nikah terpadu ini bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan serta memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan,” katanya.

Kolaborasi yang terjalin antara Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar talah membantu masyarakat dalam memperoleh dokumen legal yang menjadi dasar berbagai pelayanan publik.

Kadisdukcapil Kabupaten Aceh Besar Rahmad Sentosa, S.Sos., M.AP menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pelayanan terpadu yang bertujuan meningkatkan tertib administrasi kependudukan di tengah masyarakat.

“Artinya kita terus mendukung program pelayanan terpadu yang bertujuan meningkatkan tertib administrasi kependudukan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Masyarakat yang menerima layanan menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena memberikan kemudahan dalam mengurus legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten.

Melalui pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dan penyerahan dokumen kependudukan ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho, KUA Kecamatan Pulo Aceh, dan Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas perkawinan serta tertib administrasi kependudukan demi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

Previous Post

Kompas Bangun Kembali SDN Teumpeun, Bupati Al-Farlaky: Investasi Masa Depan Generasi

Next Post

Bubur Asyura di Aceh: Dari Spiritual Berubah Jadi Tradisi

Next Post
Bubur Asyura di Aceh: Dari Spiritual Berubah Jadi Tradisi

Bubur Asyura di Aceh: Dari Spiritual Berubah Jadi Tradisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Rp359,95 Juta untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

‎Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Rp359,95 Juta untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

12/08/2026
Pendapatan Daerah Abdya Tahun 2026 Naik Rp 34,1 Miliar, Zaman Akli: Ada 4 Prioritas Pembangunan

Pendapatan Daerah Abdya Tahun 2026 Naik Rp 34,1 Miliar, Zaman Akli: Ada 4 Prioritas Pembangunan

12/08/2026
KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemkab Abdya Proyeksikan Pendapatan Daerah 2027 Rp 866 Miliar

KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemkab Abdya Proyeksikan Pendapatan Daerah 2027 Rp 866 Miliar

12/08/2026
Santri dan Wali Kelas MTsS Al Zahrah Ikuti Sosialisasi P3LP dari Puskesmas Juli

Santri dan Wali Kelas MTsS Al Zahrah Ikuti Sosialisasi P3LP dari Puskesmas Juli

12/08/2026
Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

12/08/2026

Terpopuler

Setelah Itsbat Nikah, 47 Pasutri Pulo Aceh Terima Dokumen Adminduk Baru

Setelah Itsbat Nikah, 47 Pasutri Pulo Aceh Terima Dokumen Adminduk Baru

25/06/2026

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com