Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

redaksi by redaksi
26/06/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh pada rabu, 24 juni 2026. Usulan tersebut mencakup lima lokasi di Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Teunom dengan tujuan menata kegiatan pertambangan rakyat agar legal, tertib, aman, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dalam surat usulan Nomor 500.10/83/2026, Bupati Safwandi menjelaskan bahwa pengajuan WPR tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Aceh terkait persiapan rencana Wilayah Pertambangan Rakyat.

Sebelum diajukan, pemerintah daerah telah melakukan kajian teknis lapangan, verifikasi batas wilayah, penyesuaian tata ruang, serta pemeriksaan aspek lingkungan dan sosial.

Adapun wilayah yang diusulkan meliputi empat blok di kawasan Babah Krueng, Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, dengan komoditas pasir, batu, dan kerikil, serta satu blok di Kecamatan Teunom dengan komoditas yang sama. Luas area yang diusulkan sekitar 100 hektare.

Seluruh lokasi dinyatakan berada di luar kawasan lindung, tidak mengganggu aliran sungai utama, serta telah mempertimbangkan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.

Bupati Safwandi menyampaikan bahwa penetapan WPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat. Selain itu, keberadaan WPR diharapkan mampu menekan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan daerah.

Melalui penetapan WPR, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga berharap dapat membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat melalui pembentukan kelompok usaha maupun koperasi, sekaligus mempermudah proses pengawasan, pembinaan teknis, dan pengelolaan lingkungan pascatambang secara berkelanjutan.

Previous Post

Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Next Post

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

Next Post
Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

14/08/2026
Tak Sekadar Tuntaskan KKN, Kelompok 11 Raih Apresiasi DPL Berkat Dedikasi di Masyarakat

Tak Sekadar Tuntaskan KKN, Kelompok 11 Raih Apresiasi DPL Berkat Dedikasi di Masyarakat

14/08/2026
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

14/08/2026
TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

14/08/2026
RSUD-TP Abdya Dipercaya sebagai RSJP untuk Mendukung Pelaksanaan PPDS Urologi Fakultas Kedokteran USK

RSUD-TP Abdya Dipercaya sebagai RSJP untuk Mendukung Pelaksanaan PPDS Urologi Fakultas Kedokteran USK

14/08/2026

Terpopuler

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

13/08/2026

Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Forkopimda Aceh Minta Tambang Emas Rakyat Ditutup, Syahril: Jangan Binasakan Rakyat di Kaki Bumi Sendiri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com