Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Dua Petugas SPBU di Nagan Ditangkap Karena Permudah Penimbun BBM Subsidi

redaksi by redaksi
12/07/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Dua Petugas SPBU di Nagan Ditangkap Karena Permudah Penimbun BBM Subsidi

Polisi memperlihatkan dua oknum petugas SPBU, diduga memberi akses kepada pelaku penimbun BBM untuk membeli BBM subsidi secara tidak wajar kepada masyarakat, saat dilakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, Kamis (9/7/2026). (ANTARA/Humas Polres Nagan Raya)

Nagan – Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap dua petugas SPBU dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.

“Dua tersangka berinisial RR dan H, keduanya petugas sebuah SPBU di Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal kepada wartawan, Kamis.

Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka, setelah polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan Bio Solar subsidi yang terjadi di dua lokasi, yaitu Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RR dan H selaku operator SPBU diduga kuat memberikan akses khusus kepada para pelaku penimbun BBM, untuk mengisi Bio Solar bersubsidi secara ilegal,” kata Muhammad Rizal.

Menurutnya, motif keduanya adalah demi mendapatkan keuntungan pribadi dengan memberi akses khusus guna membeli BBM dalam jumlah tidak wajar.

Atas perbuatannya, kedua oknum operator SPBU tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Muhammad Rizal menjelaskan penetapan dan penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan polisi pada Selasa (7/7) lalu sekira pukul 21.00 WIB, setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti melalui serangkaian tindakan pengembangan kasus.

Muhammad Rizal menegaskan Satreskrim Polres Nagan Raya berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

“Proses penyidikan masih berjalan intensif. Kami akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM ilegal di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Fokus kami adalah memastikan subsidi negara tepat sasaran,” pungkasnya.

Sumber: antara

Previous Post

TNI Musnahkan 300 Ton Ganja Siap Panen di Aceh

Next Post

Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

Next Post
Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026
40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

12/07/2026
Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

12/07/2026
Dua Petugas SPBU di Nagan Ditangkap Karena Permudah Penimbun BBM Subsidi

Dua Petugas SPBU di Nagan Ditangkap Karena Permudah Penimbun BBM Subsidi

12/07/2026
Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja

TNI Musnahkan 300 Ton Ganja Siap Panen di Aceh

12/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

Bendungan Rukoh Resmi Beroperasi, Mampukah Menjawab Harapan Petani Pidie?

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com