Nagan – Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap dua petugas SPBU dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.
“Dua tersangka berinisial RR dan H, keduanya petugas sebuah SPBU di Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal kepada wartawan, Kamis.
Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka, setelah polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan Bio Solar subsidi yang terjadi di dua lokasi, yaitu Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RR dan H selaku operator SPBU diduga kuat memberikan akses khusus kepada para pelaku penimbun BBM, untuk mengisi Bio Solar bersubsidi secara ilegal,” kata Muhammad Rizal.
Menurutnya, motif keduanya adalah demi mendapatkan keuntungan pribadi dengan memberi akses khusus guna membeli BBM dalam jumlah tidak wajar.
Atas perbuatannya, kedua oknum operator SPBU tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Muhammad Rizal menjelaskan penetapan dan penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan polisi pada Selasa (7/7) lalu sekira pukul 21.00 WIB, setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti melalui serangkaian tindakan pengembangan kasus.
Muhammad Rizal menegaskan Satreskrim Polres Nagan Raya berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
“Proses penyidikan masih berjalan intensif. Kami akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM ilegal di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Fokus kami adalah memastikan subsidi negara tepat sasaran,” pungkasnya.










