Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

redaksi by redaksi
12/07/2026
in Lintas Timur
0
Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

Jajaran Kemenkum Aceh mengikuti rapat harmonisasi regulasi Pemkot Banda Aceh di Banda Aceh. ANTARA/HO-Humas Kemenkum Aceh

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyelaraskan atau harmonisasi empat rancangan regulasi krusial Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh.

“Harmonisasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat sebelum resmi diundangkan,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Sabtu.

Adapun empat produk hukum yang dimatangkan meliputi Rancangan Qanun Penambahan Modal Perumda Air Minum Tirta Daroy, serta tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Banda Aceh terkait Pedoman Beasiswa Warga Kota, Remunerasi RSUD Meuraxa, dan Tata Kelola BLUD Puskesmas.

Untuk aturan beasiswa dan air bersih, Kemenkum Aceh memberikan catatan khusus agar memperketat klausul sumber pendanaan serta mekanisme pelaporan. Hal tersebut direkomendasikan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.

Ia menegaskan, proses evaluasi ini merupakan amanat undang-undang untuk melindungi produk hukum daerah agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

“Proses harmonisasi pada prinsipnya bukan bertujuan memperpanjang tahapan pembentukan peraturan, melainkan merupakan amanat undang-undang yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut M Ardiningrat menjelaskan penyelarasan bertujuan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan bersih dari celah hukum yang bisa memicu sengketa di masa depan.

Kemenkum Aceh bertindak sebagai mitra strategis pemerintah daerah untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir di daerah tidak hanya secara teknis benar, tetapi juga memiliki daya laku yang kuat dan tidak berpotensi dibatalkan di kemudian hari karena menabrak aturan di atasnya,” katanya.

M Ardiningrat Hidayat menambahkan kebijakan publik seperti beasiswa dan layanan kesehatan harus memiliki payung hukum yang bersih dan rigid demi melindungi hak masyarakat.

“Sementara, pada sektor kesehatan, penyelarasan difokuskan pada penguatan fungsi evaluasi serta pembinaan berkala pada layanan puskesmas dan rumah sakit,” kata M Ardiningrat Hidayat.

Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati seluruh rekomendasi perbaikan substansi tersebut. Keempat regulasi ini ditargetkan segera rampung agar bisa langsung diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan publik.

Sumber: antara

Previous Post

Dua Petugas SPBU di Nagan Ditangkap Karena Permudah Penimbun BBM Subsidi

Next Post

40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

Next Post
40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PC PGRI Labuhanhaji Timur dan Labuhanhaji Gelar Konferensi, Berikut Pengurus Terpilih

PC PGRI Labuhanhaji Timur dan Labuhanhaji Gelar Konferensi, Berikut Pengurus Terpilih

09/09/2026
Peta Baru Benua Afrika yang Lebih Akurat Disahkan PBB, AS Menolak

Peta Baru Benua Afrika yang Lebih Akurat Disahkan PBB, AS Menolak

09/09/2026
Moskow Gempur Kyiv, Zelensky Beber Negosiasi Rusia-Ukraina Bisa Lanjut

Moskow Gempur Kyiv, Zelensky Beber Negosiasi Rusia-Ukraina Bisa Lanjut

09/09/2026
Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

08/09/2026
Ohku, Pengangguran Terus Bertambah Sejak Mualem-Dekfadh Pimpin Aceh

Ohku, Pengangguran Terus Bertambah Sejak Mualem-Dekfadh Pimpin Aceh

08/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

Kemenkum Aceh Harmonisasi Empat Regulasi Pemkot Banda Aceh

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya, Taqwaddin: Bukan Underbow Pemerintah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com