SIGLI – Aksi demonstrasi yang semestinya menjadi ruang penyampaian aspirasi di lingkungan perguruan tinggi kini berujung di ruang sidang, Dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, Muhammad Pria Al Ghadzi alias Tuma dan Mirzatul Akmal, dituntut pidana penjara selama dua bulan dalam perkara yang bermula dari demonstrasi di kampus pada 16 Mei 2025.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Sigli, Rabu (29/7), setelah perkara tersebut menjalani sepuluh kali persidangan, Sejumlah mahasiswa tampak mengawal jalannya sidang sebagai bentuk solidaritas terhadap kedua terdakwa.
JPU menyatakan kedua mahasiswa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, jaksa hanya menuntut pidana dua bulan penjara dengan alasan para terdakwa masih berusia muda dan masih berstatus mahasiswa.
“Para terdakwa masih sangat muda dan masih menempuh pendidikan tinggi sebagai generasi penerus bangsa,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, Siara Nedy, Kamis (30/7/2026).
Di balik tuntutan tersebut, perkara itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian publik, Kasus berawal dari demonstrasi mahasiswa yang kemudian berkembang menjadi laporan dugaan penganiayaan oleh seorang staf kampus bernama Ismail. Proses hukum pun bergulir hingga membawa koordinator aksi dan seorang peserta aksi ke kursi terdakwa.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena terjadi di lingkungan akademik, tempat yang selama ini dikenal sebagai ruang kebebasan berpikir dan menyampaikan pendapat.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum kedua terdakwa. Pada tahap itu, tim pembela akan menyampaikan argumentasi hukum untuk menanggapi tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Putusan dalam perkara tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian kalangan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas.
Bukan hanya karena menyangkut nasib dua mahasiswa, tetapi juga karena dapat menjadi salah satu tolak ukur bagaimana penyelesaian hukum terhadap perkara yang berawal dari aksi demonstrasi di lingkungan kampus dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum secara proporsional.[Mul]










