MEUREUDU – Tekanan terhadap Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri kian menguat, Menyusul bergulirnya proses hukum di Ditreskrimum Polda Aceh terkait dugaan penganiayaan, muncul desakan agar orang nomor dua di Pidie Jaya itu segera melepaskan jabatannya demi menyelamatkan marwah pemerintahan dan memulihkan kepercayaan publik.
Desakan tersebut disampaikan Refan Ativis Mahasiswa yang menilai persoalan ini telah melampaui ranah hukum semata dan memasuki wilayah etika penyelenggaraan negara.
Menurutnya, seorang pejabat publik yang sedang menjalani proses hukum dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat seharusnya mengedepankan kepentingan daerah di atas kepentingan mempertahankan jabatan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, jabatan publik bukan tameng ketika seorang pejabat sedang menghadapi proses hukum. Mundur adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga integritas pemerintahan, bukan pengakuan bersalah,” kata Refan.
Perkara yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Aceh berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Zikrillah yang dilaporkan terjadi di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya pada 30 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik juga telah memperoleh izin Presiden untuk melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Refan juga mengingatkan bahwa nama Wakil Bupati sebelumnya pernah muncul dalam laporan dugaan tindak kekerasan terhadap Kepala SPPG di Trienggadeng pada Oktober 2025. Perkara tersebut berakhir melalui mekanisme restorative justice.
Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut telah memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi menggerus legitimasi moral pemerintah daerah.
“Pidie Jaya sedang berjuang bangkit dari bencana, Masih ada warga yang tinggal di hunian sementara, masih banyak persoalan yang menunggu solusi, Rakyat membutuhkan pemimpin yang fokus bekerja, bukan pemerintahan yang terus dibayangi kontroversi dan proses hukum,” ujarnya.
Ia menilai, pengunduran diri akan menjadi langkah elegan untuk menghindari persepsi konflik kepentingan sekaligus memberi ruang kepada aparat penegak hukum bekerja secara independen tanpa tekanan.
Refan juga mendesak DPRK Pidie Jaya agar tidak bersikap pasif dan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri juga diminta mencermati perkembangan perkara tersebut sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Di sisi lain, pihaknya menyatakan dukungan penuh kepada Polda Aceh agar mengusut perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Marwah pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan program, tetapi juga oleh keberanian menjaga etika jabatan. Ketika jabatan berpotensi menjadi beban bagi kepercayaan publik, kepentingan rakyat harus didahulukan. Di negara hukum, tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum.” tegas Refan.
Hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Pidie Jaya maupun pihak yang mewakilinya belum memberikan tanggapan atas desakan tersebut.[Mul]









