MEUREUDU – Penempatan seorang jaksa sebagai Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dinilai memiliki pijakan hukum yang kuat. Namun, kekuatan dasar hukum tersebut tidak boleh dimaknai sebagai jaminan bahwa pengawasan pemerintahan akan otomatis menjadi lebih efektif, independen, dan bebas dari penyimpangan.
Hali itu dikatakan Advokat Faisal Delima kepada Atjehwatch.com Sabtu 1 Agustus 2026.
Faisal menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 11, memang memberikan ruang bagi jaksa untuk ditugaskan menduduki jabatan pada instansi pemerintah maupun lembaga negara lainnya.
Dengan demikian, kebijakan Bupati Pidie Jaya menempatkan seorang jaksa sebagai Irban Khusus memiliki landasan hukum yang jelas.
“Kita mengapresiasi terhadap langkah dan kebijakan Yang diambil oleh Bupati Pijay tersebut,” Ucap Faisal Adv Muda.
Dari sisi tata kelola pemerintahan, ia menilai langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya memperkuat fungsi pengawasan internal, pembinaan administrasi pemerintahan, serta pengawasan pengelolaan keuangan Daerah.
Terlebih, Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki peran strategis dalam mendeteksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Meski demikian, Faisal mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan tidak terletak pada latar belakang profesi pejabat yang menduduki jabatan tersebut. Publik, menurutnya, akan menilai sejauh mana Irban Khusus mampu bekerja secara independen, profesional, dan objektif dalam mengawasi seluruh perangkat daerah tanpa pengecualian.
“Legalitas penempatan jaksa tidak menjadi ukuran tunggal keberhasilan pengawasan, yang akan diuji adalah keberanian menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, tanpa intervensi, tanpa tebang pilih, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Faisal.
Ia menambahkan, kehadiran jaksa di Inspektorat juga akan membawa ekspektasi yang lebih besar dari masyarakat.
Oleh Karena itu, jabatan tersebut harus mampu membuktikan bahwa pengawasan internal tidak hanya berhenti pada pembinaan administratif, tetapi juga efektif mencegah praktik penyalahgunaan wewenang, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan memperkuat integritas birokrasi.
“Pada akhirnya, publik tidak akan menilai siapa yang diangkat, melainkan apa yang dihasilkan, Jika pengawasan mampu mencegah penyimpangan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan, maka kebijakan ini akan memperoleh legitimasi. Sebaliknya, jika tidak ada perubahan yang nyata, maka dasar hukum yang kuat sekalipun tidak akan cukup menjawab harapan masyarakat.” tegas Faisal Delima.[Mul]










