MEUREUDU – Perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, ST., MM, tidak berhenti pada laporan dan pemberitaan, Di balik upaya penyelesaian secara kekeluargaan, penyidik Polda Aceh disebut telah memeriksa sedikitnya delapan saksi, sementara Hasan sendiri mengakui telah dua kali menjalani pemeriksaan.
Hasan membuka fakta tersebut kepada awak media di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya, di sela-sela pelepasan kontingen Pramuka untuk mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026. Senin (10/8).
“Sudah ada izin. Sudah dua kali saya dipanggil (diperiksa pihak Polda),” kata Hasan. Senin 10 Agustus 2026.
Pengakuan itu menjadi titik penting dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Zikrillah, yang disebut sebagai mantan tim sukses Hasan, Artinya, perkara tersebut telah masuk pada tahap pemeriksaan yang melibatkan langsung pejabat publik yang dilaporkan.
Hasan menyebut pemeriksaan dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri menerbitkan izin kepada Polda Aceh, yang menurutnya berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Namun, Hasan tidak membuka apa yang ditanyakan penyidik kepadanya, Ia juga tidak menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa maupun substansi dugaan penganiayaan yang dilaporkan Zikrillah, Alih-alih mengurai perkara, Hasan kini memilih jalur perdamaian.
“Saya sedang mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan,” ujarnya.
Upaya perdamaian tersebut berlangsung ketika proses pemeriksaan disebut masih berjalan, Delapan Saksi, Perkara Belum Berhenti.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut penyidik Polda Aceh kembali memeriksa empat saksi tambahan pada awal Agustus 2026.
Mereka adalah DR. Anwar Usman (Abiya Kuta Krueng), Tgk. Munirruddin (Waled Munir Kiran), Abdurrahman Puteh, dan DR. Abrar.
Sebelumnya, empat saksi lainnya juga telah diperiksa, yakni Ramli Daud, M. Yusuf Ibrahim, Ruli Riski, dan Azwar Aswah.
Jika seluruh nama tersebut dikonfirmasi sebagai saksi dalam perkara yang sama, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Jumlah pemeriksaan saksi ini memperlihatkan bahwa perkara tersebut tidak semata-mata berhenti pada laporan korban, Penyidik masih menggali keterangan dari sejumlah pihak untuk memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Di sisi lain, status hukum Hasan dalam perkara ini perlu dibedakan dari proses pemeriksaan, Pemeriksaan sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersebut sepenuhnya bergantung pada proses penyidikan dan keputusan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Hasan mengaku menyesali insiden yang menjadi pokok perkara, Namun, ia kembali memilih mekanisme restorative justice (RJ) sebagai jalan keluar, ini bukan Kali Pertama Menempuh RJ
Langkah itu menarik perhatian karena sebelumnya Hasan juga telah menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Reza, Kepala Dapur SPPG Sagoe Trienggadeng, melalui mekanisme serupa.
Dua perkara dugaan penganiayaan yang dikaitkan dengan pejabat yang sama dan sama-sama diarahkan pada penyelesaian damai membuat publik memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana proses hukum kedua perkara tersebut berjalan dan sejauh mana mekanisme RJ diterapkan.
Namun, RJ bukan berarti perkara otomatis gugur, Penerapannya tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan hukum serta kesepakatan para pihak dan keputusan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini Publik menannti sejumlah pertanyaan masih menggantung dalam perkara Zikrillah dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Apa sebenarnya yang terjadi dalam peristiwa tersebut? Mengapa perkara sampai ditangani Polda Aceh? Apa dasar dan ruang lingkup izin Mendagri yang disebut Hasan? Mengapa penyidik masih memeriksa saksi tambahan ketika pihak terlapor tengah mengupayakan perdamaian?
Dan yang tak kalah penting: apakah pihak Zikrillah benar-benar bersedia berdamai?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait.
Hingga Senin (10/8), Hasan Basri baru mengonfirmasi bahwa dirinya telah dua kali diperiksa dan sedang mengupayakan perdamaian, Sementara itu, informasi mengenai pemeriksaan delapan saksi menunjukkan bahwa proses penanganan perkara belum sepenuhnya selesai.
Polda Aceh juga belum memberikan keterangan resmi yang menjelaskan perkembangan terbaru perkara, termasuk status hukum Nyak Hasan, konstruksi peristiwa yang dilaporkan, serta posisi proses restorative justice yang disebut tengah diupayakan.
Oleh Karena itu, perdamaian yang sedang ditempuh tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik mengenai substansi perkara, Justru di titik inilah transparansi menjadi penting, terutama karena perkara tersebut melibatkan seorang pejabat publik yang sedang menjalankan jabatan sebagai Wakil Bupati Pidie Jaya.
Publik kini menunggu satu hal: apakah perkara ini benar-benar berakhir di meja perdamaian, atau penyidik Polda Aceh akan terus membawa prosesnya hingga terang secara hukum.[Mul]










