Banda Aceh – Baitul Mal Aceh menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Cabang Utama (KCU) Bank Aceh di Ruang Rapat BMA, Rabu (12/8/2026). Pertemuan ini membahas upaya mempercepat penyelesaian kendala layanan perbankan serta memperkuat koordinasi penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan KCU Bank Aceh, Anggota Badan BMA, serta pihak terkait lainnya. Rapat dibuka oleh Anggota Badan BMA Fahmi M. Nasir, didampingi Kepala Sekretariat BMA Muhammad Ikhsan Ahyat.
Dalam pertemuan tersebut terdapat dua agenda utama yakni koordinasi percepatan penyelesaian kendala dalam penggunaan layanan Internet Banking Bisnis (IBB) Bank Aceh) dan pembahasan mekanisme penyaluran bantuan usaha.
Fahmi M. Nasir menyampaikan bahwa koordinasi antara BMA dan Bank Aceh perlu terus diperkuat agar berbagai kendala layanan dapat segera diselesaikan dan tidak menghambat proses transaksi serta pelaksanaan program BMA.
Salah satu langkah yang disepakati adalah penetapan Person in Charge (PIC) dari masing-masing pihak sebagai penghubung langsung. Dengan adanya PIC, komunikasi dan penyelesaian kendala diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.
Rapat juga membahas sejumlah kendala teknis, seperti akses dan password layanan, pengelolaan user SIS Admin, limit transaksi, serta koordinasi dengan unit transfer dan perbankan. BMA akan mengajukan permohonan resmi terkait kebutuhan limit transaksi kepada KCU Bank Aceh.
Selain layanan perbankan, pembahasan difokuskan pada mekanisme penyaluran bantuan. BMA dan Bank Aceh membahas penyaluran bantuan rumah secara bertahap sesuai ketentuan serta mekanisme bantuan modal usaha agar dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Dalam pembahasan juga muncul usulan agar bantuan pembangunan atau rehabilitasi rumah dapat disalurkan melalui mekanisme pembayaran kepada toko bangunan yang telah ditunjuk, sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme transfer langsung kepada penerima atau pihak yang ditunjuk juga akan dikaji lebih lanjut.
Rapat turut membahas skema Qard Hasan dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Qard Hasan merupakan pinjaman yang diberikan tanpa mengambil keuntungan. Sementara itu, pemanfaatan skema tersebut dalam CWLD masih akan dibahas dan dikoordinasikan lebih lanjut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, BMA dan KCU Bank Aceh akan menetapkan PIC, menyelesaikan kendala akses dan password, mengoptimalkan pengelolaan user SIS Admin, mengkaji limit transaksi, serta meningkatkan koordinasi pada unit transfer/perbankan.
Kedua pihak juga akan melanjutkan pembahasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan rumah dan modal usaha serta mengkaji penerapan skema Qard Hasan dan CWLD.
Melalui rapat koordinasi tersebut, BMA berharap sinergi dengan Bank Aceh semakin kuat sehingga pelayanan perbankan dapat berjalan lebih efektif dan penyaluran bantuan kepada mustahik dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










