Penulis: Muhammad Ali Akbar, M.Pd.I. KUA Tapaktuan, Aceh Selatan
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan dan STAI Tapaktuan pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Aula STAI Tapaktuan, bukan sekadar seremoni dengan tanda tangan dan foto bersama. Lebih jauh dari itu, kerja sama ini adalah sebuah pesan bahwa demokrasi membutuhkan banyak tangan: ada yang mendidik, meneliti, mengabdi, mengawasi, sekaligus mengingatkan.
MoU yang ditandatangani Ketua Bawaslu Aceh Selatan Deri Friadi dan Ketua STAI Tapaktuan Sufyan Ilyas, S.TH., M.H., membuka ruang kolaborasi dalam pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengawasan partisipatif pemilu, klinik hukum dan demokrasi, hingga program magang bersertifikat.
Menariknya, hadir pula Muhammad Ali Akbar, M.Pd.I., yang selain sebagai dosen STAI Tapaktuan juga merupakan Penyuluh Agama Islam KUA Tapaktuan. Kehadiran seorang penyuluh agama dalam ruang akademik dan kepemiluan memberikan warna tersendiri: bahwa penyuluhan tidak berhenti pada mimbar dan majelis, tetapi juga dapat hadir dalam membangun kesadaran masyarakat agar menjadi warga yang bertanggung jawab.
Demokrasi Jangan Hanya Ramai Saat Pemilu
Kita sering melihat pemilu seperti melihat pertandingan sepak bola. Saat pertandingan berlangsung, semua orang tiba-tiba menjadi komentator. Ada yang tahu strategi, ada yang menyalahkan wasit, bahkan ada yang merasa dirinya paling benar meskipun pertandingan belum selesai.
Di media sosial, suasananya kadang lebih lucu lagi. Orang yang belum membaca berita sampai selesai sudah membuat kesimpulan. Yang membaca judul saja sudah menjadi pakar. Bahkan ada yang komentarnya panjang sekali, tetapi ketika ditanya sumbernya, jawabannya sederhana: “Saya lihat di grup WhatsApp”.
Di sinilah pendidikan demokrasi menjadi penting.
Demokrasi tidak cukup hanya dengan hak memilih. Masyarakat juga perlu memiliki kemampuan untuk memilah informasi, memahami aturan, menghormati perbedaan, menolak politik uang, dan berani menyampaikan dugaan pelanggaran melalui jalur yang benar.
Mahasiswa memiliki posisi strategis dalam hal ini. Mereka bukan hanya pengguna media sosial, tetapi dapat menjadi pelopor literasi demokrasi di tengah masyarakat.
Media Sosial: Dari Tempat Bergosip Menjadi Ruang Edukasi
Perkembangan teknologi memberikan peluang yang sangat besar. Hari ini, satu unggahan mahasiswa dapat dilihat oleh ribuan orang. Satu video edukasi dapat menyebar lebih cepat daripada pengumuman di papan kampus.
Namun, teknologi ibarat pisau. Ia dapat digunakan untuk memasak, tetapi juga dapat melukai. Media sosial dapat menjadi ruang pendidikan demokrasi, tetapi juga dapat menjadi tempat penyebaran hoaks, fitnah, provokasi, dan informasi yang belum terverifikasi.
Karena itu, mahasiswa perlu dibekali bukan hanya kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga etika menggunakan teknologi.
Jangan sampai jempol lebih cepat daripada pikiran.
Sebelum membagikan informasi, ada baiknya kita bertanya: Benarkah? Bermanfaatkah? Berdampakkah?. Kalau belum jelas, tahan dulu jempolnya. Sebab menghapus unggahan memang mudah, tetapi menghapus dampak dari sebuah informasi yang sudah tersebar bisa jauh lebih sulit.
Nilai Pengawasan dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, prinsip kehati-hatian, kejujuran, dan tanggung jawab sangat ditekankan. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya…”
(QS. Al-Hujurat: 6)
Ayat ini sangat relevan dengan kehidupan demokrasi dan ruang digital hari ini. Jangan mudah percaya hanya karena sebuah informasi dikirim oleh orang yang kita kenal. Jangan pula menyebarkan informasi hanya karena isinya sesuai dengan apa yang ingin kita dengar.
Tabayyun adalah budaya yang harus hidup dalam masyarakat demokratis.
Pengawasan yang baik bukanlah mencari-cari kesalahan orang lain. Pengawasan adalah bentuk kepedulian agar proses berjalan sesuai aturan dan amanah.
Sebuah Cerita Kecil tentang Lampu Jalan
Ada sebuah cerita sederhana.
Suatu malam, seorang pemuda melihat lampu jalan di kampungnya mati. Ia berkata, “Bukan tugas saya memperbaiki lampu itu. Ada petugas yang bertanggung jawab.”
Besok malam, lampu itu tetap mati.
Orang lain berkata, “Biar saja. Nanti juga ada yang memperbaiki.”
Seminggu berlalu, lampu itu masih mati.
Akhirnya, seorang warga mengambil tangga dan mengganti lampunya. Ketika ditanya mengapa ia melakukannya, ia menjawab:
“Saya tahu bukan saya yang bertugas. Tetapi kalau saya bisa membantu memperbaikinya, mengapa harus menunggu orang lain?.
Begitulah semestinya semangat pengawasan partisipatif.
Kita tidak harus menjadi penyelenggara pemilu untuk peduli terhadap pemilu. Kita tidak harus menjadi pejabat untuk menjaga integritas. Kita tidak harus menjadi ahli hukum untuk mengingatkan tentang kebenaran.
Setiap warga memiliki ruang untuk berbuat baik.
Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
Ayat ini menjadi landasan penting bahwa kolaborasi antara Bawaslu dan perguruan tinggi dapat diarahkan kepada kemaslahatan. Kampus menyediakan ilmu, mahasiswa menyediakan energi dan kreativitas, masyarakat menyediakan pengalaman sosial, sementara Bawaslu menyediakan pengetahuan dan mekanisme pengawasan kepemiluan.
Jika semua bergerak bersama, demokrasi akan memiliki fondasi yang lebih kuat.
MoU Bukan Akhir, Tetapi Awal Perjalanan
Tanda tangan di atas dokumen hanyalah simbol. Yang jauh lebih penting adalah apa yang terjadi setelah tinta mengering.
Apakah mahasiswa benar-benar mendapatkan ruang belajar tentang demokrasi?
Apakah lahir komunitas pengawasan pemilu di kampus?
Apakah penelitian mahasiswa mampu memberikan solusi terhadap persoalan kepemiluan?
Apakah masyarakat mendapatkan edukasi yang mudah dipahami?
Apakah media sosial mahasiswa berubah menjadi ruang literasi dan pengawasan yang sehat?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah MoU tersebut benar-benar hidup atau hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi di dalam lemari.
Karena itu, kolaborasi Bawaslu Aceh Selatan dan STAI Tapaktuan patut diapresiasi sebagai langkah awal membangun budaya demokrasi yang berintegritas, kritis, santun, dan partisipatif.
Dari Aceh Selatan untuk Demokrasi yang Lebih Beradab
Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi adalah tentang bagaimana kita menjaga proses agar tetap jujur, adil, bermartabat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kampus tidak boleh hanya menjadi tempat mahasiswa mengejar nilai akademik. Kampus juga harus menjadi tempat lahirnya karakter, kepedulian sosial, keberanian menyampaikan kebenaran, dan kecerdasan dalam menggunakan kebebasan.
Bawaslu pun tidak mungkin bekerja sendirian. Pengawasan membutuhkan masyarakat yang sadar, mahasiswa yang kritis, dosen yang peduli, dan generasi muda yang tidak mudah terseret arus informasi.
Maka, MoU Bawaslu Aceh Selatan dan STAI Tapaktuan sesungguhnya adalah sebuah ajakan:
Mari mengubah mahasiswa dari sekadar penonton demokrasi menjadi pelaku yang berintegritas.
Sebab demokrasi yang sehat tidak lahir hanya dari kotak suara.
Ia lahir dari manusia yang jujur, masyarakat yang peduli, dan generasi muda yang berani menjaga kebenaran.
Dan kalau boleh bercanda sedikit: jangan sampai mahasiswa hanya ahli mengawasi saldo paket internet dan jumlah “followers”, tetapi lupa mengawasi kualitas demokrasi di sekitarnya.
Semoga kolaborasi ini menjadi amal kebaikan yang panjang, melahirkan generasi yang cerdas sekaligus berakhlak, serta menjadikan Aceh Selatan sebagai bagian dari daerah yang terus menumbuhkan demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Karena demokrasi tidak cukup hanya diawasi—demokrasi harus dididik, dijaga, dan diwariskan.









