SIGLI — Polemik proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie mendapat sorotan. Koordinator Wilayah (Korwil) Pidie LIN Provinsi Aceh, Mirzan Fuadi Yakob, meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh turun tangan untuk memeriksa seluruh rangkaian proses tersebut.
Menurut Mirzan, pemeriksaan Ombudsman diperlukan bukan untuk mengintervensi kewenangan MAA, melainkan memastikan proses PAW berjalan sesuai prosedur, memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, serta tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang berkepentingan.
“Persoalan ini jangan hanya dianggap sebagai urusan internal lembaga. Kalau ada dugaan kejanggalan dalam proses PAW, harus ada pemeriksaan objektif. Semua harus dibuka berdasarkan dokumen dan aturan, bukan berdasarkan asumsi atau kepentingan tertentu,” kata Mirzan, Senin 17 Agustus 2026.
Ia menilai posisi MAA sebagai lembaga yang berkaitan langsung dengan pelestarian dan pengembangan adat Aceh membuat setiap keputusan di dalamnya memiliki konsekuensi terhadap kepercayaan publik.
Karena itu, kata dia, proses PAW semestinya tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut dibuat, siapa yang memiliki kewenangan, apa dasar hukumnya, serta apakah seluruh tahapan administratif telah ditempuh secara benar.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang menggantikan dan siapa yang digantikan. Yang lebih penting adalah bagaimana prosesnya dilakukan, dokumen apa yang menjadi dasar, siapa yang mengambil keputusan dan apakah seluruh kewenangan digunakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Mirzan berharap Ombudsman dapat menelusuri kemungkinan adanya maladministrasi, apabila memang ditemukan indikasi seperti penyimpangan prosedur, ketidakjelasan kewenangan, keterlambatan pelayanan, ketidaktransparanan, atau tindakan administratif yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
Menurutnya, pemeriksaan independen justru dapat menjadi jalan keluar agar polemik tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kalau setelah diperiksa ternyata prosedurnya sudah benar, tentu itu harus disampaikan secara terbuka sehingga tidak ada lagi prasangka. Sebaliknya, kalau ditemukan kekeliruan, harus ada langkah korektif,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar polemik PAW tidak menyeret MAA ke dalam konflik kepentingan maupun tarik-menarik kepentingan kelompok.
MAA, menurut Mirzan, seharusnya menjadi lembaga yang mencerminkan nilai-nilai adat seperti keadilan, kepatutan, musyawarah dan penghormatan terhadap aturan.
“Jangan sampai lembaga adat yang seharusnya menjadi rujukan masyarakat justru kehilangan kepercayaan karena proses pengambilan keputusannya dipertanyakan,” ujarnya.
Mirzan meminta seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada lembaga pengawasan untuk bekerja secara objektif. Ia menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan bukan berarti telah terjadi pelanggaran, tetapi merupakan langkah untuk memastikan setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta.
“Tujuannya bukan mencari siapa yang salah. Tujuannya memastikan ada kepastian hukum, kepastian prosedur dan keadilan. Kalau semua sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut diperiksa,” pungkas Mirzan Fuadi Yakob.
Korwil Pidie LIN Aceh berharap Ombudsman RI Perwakilan Aceh memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan, dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







