Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

redaksi by redaksi
17/08/2026
in Lintas Timur
0
Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

SIGLI — Polemik proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie mendapat sorotan. Koordinator Wilayah (Korwil) Pidie LIN Provinsi Aceh, Mirzan Fuadi Yakob, meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh turun tangan untuk memeriksa seluruh rangkaian proses tersebut.

Menurut Mirzan, pemeriksaan Ombudsman diperlukan bukan untuk mengintervensi kewenangan MAA, melainkan memastikan proses PAW berjalan sesuai prosedur, memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, serta tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang berkepentingan.

“Persoalan ini jangan hanya dianggap sebagai urusan internal lembaga. Kalau ada dugaan kejanggalan dalam proses PAW, harus ada pemeriksaan objektif. Semua harus dibuka berdasarkan dokumen dan aturan, bukan berdasarkan asumsi atau kepentingan tertentu,” kata Mirzan, Senin 17 Agustus 2026.

Ia menilai posisi MAA sebagai lembaga yang berkaitan langsung dengan pelestarian dan pengembangan adat Aceh membuat setiap keputusan di dalamnya memiliki konsekuensi terhadap kepercayaan publik.

Karena itu, kata dia, proses PAW semestinya tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga bagaimana keputusan tersebut dibuat, siapa yang memiliki kewenangan, apa dasar hukumnya, serta apakah seluruh tahapan administratif telah ditempuh secara benar.

“Yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang menggantikan dan siapa yang digantikan. Yang lebih penting adalah bagaimana prosesnya dilakukan, dokumen apa yang menjadi dasar, siapa yang mengambil keputusan dan apakah seluruh kewenangan digunakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Mirzan berharap Ombudsman dapat menelusuri kemungkinan adanya maladministrasi, apabila memang ditemukan indikasi seperti penyimpangan prosedur, ketidakjelasan kewenangan, keterlambatan pelayanan, ketidaktransparanan, atau tindakan administratif yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Menurutnya, pemeriksaan independen justru dapat menjadi jalan keluar agar polemik tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Kalau setelah diperiksa ternyata prosedurnya sudah benar, tentu itu harus disampaikan secara terbuka sehingga tidak ada lagi prasangka. Sebaliknya, kalau ditemukan kekeliruan, harus ada langkah korektif,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar polemik PAW tidak menyeret MAA ke dalam konflik kepentingan maupun tarik-menarik kepentingan kelompok.

MAA, menurut Mirzan, seharusnya menjadi lembaga yang mencerminkan nilai-nilai adat seperti keadilan, kepatutan, musyawarah dan penghormatan terhadap aturan.

“Jangan sampai lembaga adat yang seharusnya menjadi rujukan masyarakat justru kehilangan kepercayaan karena proses pengambilan keputusannya dipertanyakan,” ujarnya.

Mirzan meminta seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang kepada lembaga pengawasan untuk bekerja secara objektif. Ia menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan bukan berarti telah terjadi pelanggaran, tetapi merupakan langkah untuk memastikan setiap dugaan dapat diuji berdasarkan fakta.

“Tujuannya bukan mencari siapa yang salah. Tujuannya memastikan ada kepastian hukum, kepastian prosedur dan keadilan. Kalau semua sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut diperiksa,” pungkas Mirzan Fuadi Yakob.

Korwil Pidie LIN Aceh berharap Ombudsman RI Perwakilan Aceh memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan, dokumen, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Previous Post

SMAN 9 Takengon Raih Penghargaan Sekolah Terbersih dan Penataan Lingkungan

Next Post

Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

Next Post
Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

Siswa SMAN 9 Takengon Tampilkan Teater pada HUT Kemerdekaan RI ke-81

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

03/10/2026
Medco & PGE Sepakat Beli Hasil Sumur Minyak Rakyat di Aceh

Medco & PGE Sepakat Beli Hasil Sumur Minyak Rakyat di Aceh

03/10/2026
Tingkatkan Kualitas Riset, International Office UIN Ar-Raniry Hadirkan Pemateri dari INTI International University Malaysia

Tingkatkan Kualitas Riset, International Office UIN Ar-Raniry Hadirkan Pemateri dari INTI International University Malaysia

03/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] – Bagian 3

03/10/2026
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

03/10/2026

Terpopuler

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

Ombudsman Diminta Turun ke MAA Pidie, Korwil LIN Soroti Proses PAW

17/08/2026

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com