Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Sejarah

Ini Asal Usul Penerapan Hukum Cambuk di Aceh

Admin1 by Admin1
28/04/2020
in Sejarah
0

Banda Aceh – Cambuk menjadi isu yang ramai diperbincangkan baru-baru ini. Hal tersebut pasca Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bakal menghapus hukuman cambuk di negara itu .

Keputusan Komisi Umum Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi yang diambil pada April 2020 akan membuat hukuman cambuk digantikan dengan vonis penjara atau denda, atau dua-duanya.

Selain Arab Saudi, salah satu daerah yang menerapkan hukuman cambuk adalah Provinsi Aceh, Indonesia. Penerapan hukuman cambuk di Aceh tak terlepas dari keistimewaan yang dimilikinya sehingga dapat menerapkan sebagian syariat Islam.

Hal tersebut antara lain, Aceh dapat menerapkan hukuman cambuk untuk beberapa delik pidana seperti zina, judi, meminum minuman keras, dan lain sebagainya.

Penerapan hukuman cambuk dikritisi sebagian kalangan. Mereka menyatakan bertentangan dengan larangan melakukan penyiksaan dan perilaku tidak manusiawi.

Sedangkan sebagian kalangan mendukung penerapan hukuman cambuk. Sebab, hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh tidaklah bertentangan dengan larangan melakukan penyiksaan, kecuali menurut pandangan hukum internasional yang sangat sempit.

Pakar Sejarah Aceh, Husaini Ibrahim menyebutkan, pada masa kerajaan di Aceh hukuman cambuk sebenarnya tidak diterapkan di Tanah Rencong. Hal ini berdasarkan penelurusan di sejumlah literatur-literatur peninggalan masa lalu.

“Di Aceh sebenarnya tidak ada cambuk itu. Cambuk di Aceh lahir ketika diterapkan syariat Islam di Aceh, baru dimunculkan hukum cambuk, dulu-dulu belum ada,” kata Husani saat dihubungi Tagar, Senin, 27 April 2020.

Hukuman cambuk di Bumi Serambi Mekkah dilakukan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun ini disahkan pada September 2014 silam.

“Jadi cambuk di Aceh ini punya yang baru, bukan punya masa lalu. Tetapi, pada masa kesultanan Aceh ada juga disebutkan tentang cambuk, yaitu waktu dieksekusi anak sultan Meurah Pupok,” ujarnya.

Meurah Pupok merupakan putra kesayangan Kerajaan Aceh yakni Sultan Iskandar Muda. Konon, Meurah Pupok disebut-sebut dihukum rajam oleh ayahnya sendiri, Sultan Iskandar Muda karena putra kesayangannya berbuat zina.

Menurut Husaini, tentang kebenaran hukuman terhadap Meurah Pupok masih menunai kontroversi. Sampai sekarang, ia belum menemukan adanya literatur yang menjelaskan tentang hukuman tersebut.

“Itu tidak jelas sumbernya dari mana, hanya disebutkan secara lisan. Dalam buku-buku tidak dijelaskan informasi yang disebutkan (secara lisan) apakah benar atau tidak,” tutur Husaini.

“Jadi kita ambi dasar hukuman cambuk di situ, tetapi itu secara lisan dan ada dalam sejarah Aceh. Sedangkan dalam Qanun Meukuta Alam kita tidak tahu apakah ada disebutkan itu hukuman secara Islam,” ujar Husani menambahkan. []

Sumber: Tagar.id

Tags: hukum cambuk
Previous Post

Rabu, Warga Aceh Dipulangkan dari Luar Negeri

Next Post

Reuters: 2.212 Warga Indonesia Meninggal Bergejala Covid-19

Next Post
Korban Meninggal akibat Virus Corona Naik Jadi 2.005 Orang

Reuters: 2.212 Warga Indonesia Meninggal Bergejala Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

21/04/2026
35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

21/04/2026
Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

21/04/2026
Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

21/04/2026
Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

20/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

Ini Asal Usul Penerapan Hukum Cambuk di Aceh

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com