BANGPIDIE — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat Daya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Pemanfaatan Data Kependudukan.
Penandatanganan dilakukan di ruang kerja Kepala Disdukcapil Aceh Barat Daya dan disaksikan oleh pejabat serta staf dari kedua perangkat daerah, Rabu (28/10/2026).
Melalui kerja sama ini, Dinas Sosial dapat memanfaatkan Data Kependudukan untuk mendukung pelayanan sesuai dengan lingkup tugas perangkat daerah, khususnya dalam penyaluran bantuan dan pelayanan sosial yang lebih tepat sasaran, akurat, dan terverifikasi.
Kepala Disdukcapil Aceh Barat Daya, Mulya Arfan, S.STP., M.Sc.Mgt menyampaikan bahwa pemanfaatan data kependudukan secara resmi melalui PKS ini merupakan bentuk sinergi antar perangkat daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berbasis data yang valid.
“Data kependudukan adalah data dasar yang sangat penting. Dengan adanya PKS ini, kami berharap pelayanan sosial di Aceh Barat Daya dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan prinsip BerAKHLAK serta bangga melayani bangsa,” ujar Mulya Arfan.
Sementara itu, pihak Dinas Sosial menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan akurasi data penerima manfaat dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya, Iin Supardi, S.S., M.E.I menyambut baik penandatanganan kerja sama ini. Menurutnya, PKS ini sangat membantu Dinas Sosial dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial di Aceh Barat Daya.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Disdukcapil Aceh Barat Daya. Dengan adanya pemanfaatan data kependudukan ini, kami dapat memastikan bantuan dan layanan sosial yang kami berikan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan data yang valid dari negara,” ujar Iin Supardi.
Iin Supardi juga menambahkan bahwa ke depan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Disdukcapil agar data penerima manfaat selalu diperbarui dan pelayanan kepada masyarakat kurang mampu dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
“Ini adalah langkah penting untuk mewujudkan pelayanan sosial yang lebih akurat, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat Aceh Barat Daya,” tambahnya.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Disdukcapil dan Dinas Sosial Aceh Barat Daya berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima.









