Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rincian THR bagi Pegawai Non PNS dari Jokowi

Admin1 by Admin1
13/05/2020
in Ekonomi
0
Uang untuk Diberikan ke Masyarakat di APBA 2020 Rp103 Miliar

Ilustrasi

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri jelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini, namun juga kepada pegawai berstatus Non-PNS. Khususnya bagi Non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai lainnya yang memenuhi persyaratan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisia Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Beleid itu diteken Jokowi pada 9 Mei 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 11 Mei 2020. “Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” tulis Jokowi dalam PP 24/2020, dikutip Selasa (12/5).

Lantas, berapa besaran THR yang akan didapat oleh para pegawai Non-PNS?

Berdasarkan PP 24/2020, pegawai Non-PNS yang setara eselon III akan mendapat THR sebesar Rp5,35 juta. Jumlah ini merupakan yang tertinggi dari pegawai di jabatan lain.

Lalu, pegawai setara eselon IV akan mendapat Rp5,24 juta. Pemberian THR juga akan diberikan kepada pegawai pelaksana Non-PNS di tingkat pendidikan sesuai tingkatan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

Pegawai Pelaksana Non-PNS:
Pendidikan SD/SMP/ sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,23 juta
– masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp2,56 juta
– masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp2,97 juta

Pendidikan SMA/D1/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,73 juta
– masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp3,15 juta
– masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
– masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp3,41 juta
– masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
– masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp4,04 juta
– masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta
– masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp4,3 juta
– masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp5,11 juta

Sumber: CNNIndonesia.com

Tags: asnNon PNSpnsTHR
Previous Post

Waktu Kecil Taklukkan Flu Spanyol, Nenek 113 Tahun Kembali Kalahkan Corona

Next Post

[Opini) Ketahanan Pangan, Giat Filantropi Salah Satu Alternatif

Next Post
[Opini) Ketahanan Pangan, Giat Filantropi Salah Satu Alternatif

[Opini) Ketahanan Pangan, Giat Filantropi Salah Satu Alternatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

19/06/2026
Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

19/06/2026
Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

19/06/2026
Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

19/06/2026
65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Rincian THR bagi Pegawai Non PNS dari Jokowi

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com