Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rincian THR bagi Pegawai Non PNS dari Jokowi

Admin1 by Admin1
13/05/2020
in Ekonomi
0
Uang untuk Diberikan ke Masyarakat di APBA 2020 Rp103 Miliar

Ilustrasi

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri jelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini, namun juga kepada pegawai berstatus Non-PNS. Khususnya bagi Non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai lainnya yang memenuhi persyaratan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisia Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Beleid itu diteken Jokowi pada 9 Mei 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 11 Mei 2020. “Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” tulis Jokowi dalam PP 24/2020, dikutip Selasa (12/5).

Lantas, berapa besaran THR yang akan didapat oleh para pegawai Non-PNS?

Berdasarkan PP 24/2020, pegawai Non-PNS yang setara eselon III akan mendapat THR sebesar Rp5,35 juta. Jumlah ini merupakan yang tertinggi dari pegawai di jabatan lain.

Lalu, pegawai setara eselon IV akan mendapat Rp5,24 juta. Pemberian THR juga akan diberikan kepada pegawai pelaksana Non-PNS di tingkat pendidikan sesuai tingkatan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

Pegawai Pelaksana Non-PNS:
Pendidikan SD/SMP/ sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,23 juta
– masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp2,56 juta
– masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp2,97 juta

Pendidikan SMA/D1/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,73 juta
– masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp3,15 juta
– masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta
– masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp3,41 juta
– masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta
– masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp4,04 juta
– masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta
– masa kerja sampai dengan 10-20 tahun Rp4,3 juta
– masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp5,11 juta

Sumber: CNNIndonesia.com

Tags: asnNon PNSpnsTHR
Previous Post

Waktu Kecil Taklukkan Flu Spanyol, Nenek 113 Tahun Kembali Kalahkan Corona

Next Post

[Opini) Ketahanan Pangan, Giat Filantropi Salah Satu Alternatif

Next Post
[Opini) Ketahanan Pangan, Giat Filantropi Salah Satu Alternatif

[Opini) Ketahanan Pangan, Giat Filantropi Salah Satu Alternatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

ALAMP AKSI Aceh Desak Pemda Evaluasi Kinerja Kadis Dukcapil Aceh Singkil

ALAMP AKSI Aceh Desak Pemda Evaluasi Kinerja Kadis Dukcapil Aceh Singkil

05/08/2026
PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

PII Aceh Desak Gubernur Aceh Evaluasi Total Kinerja Buruk Baitul Mal Aceh

05/08/2026
Bupati Abdya Minta Dapur MBG di Abdya Konsisten Utamakan Bahan Lokal

Bupati Abdya Minta Dapur MBG di Abdya Konsisten Utamakan Bahan Lokal

05/08/2026
Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

05/08/2026
Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

05/08/2026

Terpopuler

Uang untuk Diberikan ke Masyarakat di APBA 2020 Rp103 Miliar

Rincian THR bagi Pegawai Non PNS dari Jokowi

13/05/2020

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com