BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El-Madny, mengatakan refocusing anggaran merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan oleh semua pemerintahan di daerah, termasuk Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota se Aceh.
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan refocusing, realokasi anggaran masing-masing untuk mendukung seluruh program penanganan Covid-19.
Karena adanya instruksi itu, Pemerintah Aceh telah melakukan refocusing anggaran sebesar Rp 1,7 triliun dari APBA 2020, tertinggi kelima dari 34 provinsi se Indonesia.
“Tentu, dengan dilakukan refocusing ini, semua Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) harus menerima pemotongan beberapa program kegiatan oleh tim yang telah dibentuk Pemerintah Aceh,” ujar Usamah dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke redaksi atjehwatch.com, Kamis malam 14 Mei 2020.
Namun, kata dia, satu persoalan yang diributkan dari refocusing tersebut. Yaitu mengenai pemotongan anggaran pada Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh, sebesar Rp 205 miliar.
Pemotongan anggaran Dayah itu dinilai tidak memprioritaskan pelaksanaan keistimewaan Aceh, serta tidak berpihak kepada Dayah.
Kata Usamah, refocusing anggaran ini bertujuan untuk memastikan adanya ketersediaan dukungan dana, apabila sewaktu-waktu pemerintah daerah termasuk Pemerintah Aceh memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Refocusing di lingkungan Pemerintah Aceh berlaku di semua SKPA, tidak hanya untuk SKPA tertentu saja. Termasuk Dinas Pendidikan Dayah,” kata Usamah El-Madny.
Usamah menerangkan, refocusing anggaran pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh merupakan pilihan yang sangat dilematis, karena satu sisi semua dayah di Aceh memerlukan anggaran untuk pembangunan sarana prasarananya.
Tetapi pada saat bersamaan bencana wabah Covid-19 juga sangat membutuhkan dukungan dana yang tidak sedikit sebagai upaya antisipasi sebagaimana arahan Pemerintah Pusat melalui berbagai regulasi yang sudah dikeluarkan.
“Saya yakin bila Covid-19 ini segera berakhir dan daerah kita tidak diberlakukan PSBB, maka dana refocusing tersebut dapat saja dikembalikan ke posisi semula,” ujarnya.
Namun, kalau kemudian musibah pandemi virus corona ini berkepanjangan, maka semua dana yang telah direfocusing itu akan bisa dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2021 mendatang.
Usamah meyakini, para ulama atau Pimpinan Dayah di Aceh dapat memahami pilihan yang sulit seperti saat ini, semua akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di masa Covid-19.
“Wakil Ketua MPU Aceh, Faisal Ali, Waled Nu Samalanga dan sejumlah ulama lainnya telah menyampaikan pendapatnya bahwa kondisi pelik yang mengharuskan refocusing ini dapat dipahami dengan baik,” ujar Usamah.











