Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Singapura Vonis Mati Warga Malaysia lewat Aplikasi Zoom

Admin1 by Admin1
21/05/2020
in Internasional
0
Ribuan Pengguna Laporkan Zoom Down di Inggris

Jakarta – Seorang pria berkebangsaan Malaysia, Punithan Genasan, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura karena kasus narkoba lewat aplikasi telekonferensi, Zoom, Rabu (20/5).

Pria berusia 37 tahun itu dihukum karena pelanggaran perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman gantung dalam sidang yang diselenggarakan jarak jauh, dampak kebijakan lockdown untuk memerangi penyebaran virus corona.

Genasan dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam perdagangan heroin seberat 28,5 gram (1,0 ons). Kejahatan ini bisa dikenai hukuman mati di bawah undang-undang anti-narkoba yang sangat tegas di Singapura.

Mahkamah Agung mengatakan, persidangan dilakukan dari jarak jauh untuk keselamatan semua orang yang terlibat dalam persidangan.

Dilansir dari AFP, ini adalah kasus kriminal pertama di Singapura di mana hukuman mati dijatuhkan dalam sidang jarak jauh.

Singapura menyatakan bahwa hukuman mati diperlukan sebagai pencegah kejahatan. Meskipun kelompok-kelompok HAM telah lama menyerukan agar hukuman itu dihapuskan.

Kelompok HAM mengecam hukuman itu sebagai tindakan yang tidak manusiawi.

“Secara inheren, hukuman mati (adalah) kejam dan tidak manusiawi, dan penggunaan teknologi jarak jauh di Singapura seperti Zoom untuk menghukum seorang pria hingga mati membuatnya semakin parah,” kata Wakil Direktur Human Rights Watch, Phil Robertson.

“Cukup mengejutkan para jaksa penuntut dan pengadilan sangat tidak berperasaan, sehingga mereka gagal melihat seorang pria yang menghadapi hukuman mati harus memiliki hak untuk hadir di pengadilan, untuk melihat (langsung) para penuduhnya,” katanya.

Aplikasi Zoom menjadi populer selama masa lockdown di seluruh dunia dan digunakan oleh semua kalangan, mulai dari pembelajaran di sekolah hingga pertemuan bisnis.

Namun Human Rights Watch mengkritik penggunaannya untuk memvonis hukuman mati.

Seperti di banyak negara lain, Singapura telah memerintahkan penutupan sebagian besar sektor bisnis dan menyarankan orang untuk tinggal di rumah untuk melawan virus.

Negara itu berhasil mengendalikan wabah pada tahap awal tetapi terkena gelombang infeksi kedua yang berasal dari pekerja migran bergaji rendah yang tinggal di asrama yang penuh sesak.

Singapura telah melaporkan lebih dari 29.000 infeksi virus corona, termasuk 22 kematian. []

Sumber: CNNIndonesia

Tags: malaysiasingapuravonis matiZoom
Previous Post

Ribuan Guru Kontrak di Aceh Tak Dapat Uang Meugang

Next Post

Wali Kota Serahkan Dana BLT Secara Simbolis

Next Post
Wali Kota Serahkan Dana BLT Secara Simbolis

Wali Kota Serahkan Dana BLT Secara Simbolis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Visiting Professor UTM di Departemen Matematika FKIP USK, Dorong Publikasi Internasional

Visiting Professor UTM di Departemen Matematika FKIP USK, Dorong Publikasi Internasional

03/07/2026
IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

03/07/2026
Keubitbit Guncang Kanada, Bawa Marwah Aceh ke Panggung Jazz  Dunia

Keubitbit Guncang Kanada, Bawa Marwah Aceh ke Panggung Jazz Dunia

03/07/2026
Pelaku Usaha Emas di Abdya Kembali Salurkan Zakat melalui Baitul Mal

Pelaku Usaha Emas di Abdya Kembali Salurkan Zakat melalui Baitul Mal

03/07/2026
Pelatihan Peradilan Adat: Berhenti di Atas Kertas, Mulai di Lapangan

Pelatihan Peradilan Adat: Berhenti di Atas Kertas, Mulai di Lapangan

03/07/2026

Terpopuler

Ribuan Pengguna Laporkan Zoom Down di Inggris

Singapura Vonis Mati Warga Malaysia lewat Aplikasi Zoom

21/05/2020

Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com