Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

519 Perusahaan Dilaporkan ke Kemnaker karena Belum Bayar THR

Admin1 by Admin1
27/05/2020
in Ekonomi
0

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 519 perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan ke karyawan mereka. Data itu dihimpun dari Posko Pelayanan Konsultasi Pelaksanaan THR hingga 20 Mei.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan selain 519 yang belum bayar THR tersebut, ada 592 lainnya yang membayar THR secara cicil, ditunda atau dipotong. Dengan kata lain, terdapat 1.111 laporan soal THR.

“Data itu berdasarkan laporan, (karyawan) yang melaporkan perusahaannya. Data benarnya masih kami cek di pengawasan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Namun, Dinar enggan merinci lagi datanya. Ia mengklaim tim dari Kemnaker akan turun ke lapangan menemui pihak perusahaan guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan menunda atau mencicil THR keagamaan kepada pekerja. Asal, tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Artinya, keputusan penundaan atau pembayaran THR dengan cara dicicil harus diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh terkait waktu dan cara pembayaran. Selain itu, Ida juga memastikan bahwa kesepakatan itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja.

Jika mengacu pada PP 78 Tahun 2015, denda yang dimaksud tercantum dalam Pasal 58, di mana pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan didenda sebesar 5 persen per hari sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha.

“Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya,” kata Ida.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: THR
Previous Post

Nyaris 1.000 WNI di Luar Negeri Terinfeksi Virus Corona

Next Post

Masyarakat Tijue Lintas Generasi Gelar Silaturrahmi di Kampung Halaman  

Next Post
Masyarakat Tijue Lintas Generasi Gelar Silaturrahmi di Kampung Halaman   

Masyarakat Tijue Lintas Generasi Gelar Silaturrahmi di Kampung Halaman  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

19/06/2026
Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

19/06/2026
Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

19/06/2026
Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

19/06/2026
65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

519 Perusahaan Dilaporkan ke Kemnaker karena Belum Bayar THR

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com