BANDA ACEH – Plt gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai pola kerja para ASN di lingkup Pemerintah Aceh di fase New Normal Aceh.
Aturan bernomor 800/7669 yang ditandatangani oleh Plt gubernur tersebut mulai berlaku sejak 2 Juni. Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah poin C.
Dimana poin C berbunyi, “PNS pelaksana (staf) dan tenaga kontrak di atas 50 tahun atau dalam kondisi hamil atau menyusui, tetap bekerja di kantor sesuai dengan kebijakan pimpinan SKPA.”
Sedangkan dalam poin e disebutkan,”PNS Pelaksana (staf) dan tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit covid-19 menjalani karantina mandiri selama 14 hari.”












