BANDA ACEH – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Intruksi Gubernur atau Ingub) bernomor 10/INSTR/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Melalui Rapid Test dan/atau Swab di Aceh.
Ingub tertanggal 4 Juni 2020 ini ditunjukan kepada seluruh bupati walikota di Aceh. Salah satu isinya adalah pemeriksaan rapid dan swab tes untuk keperluan medis dan non medis gratis.
Melalui Ingub tersebut, Plt Gubernur meminta bupati dan walikota untuk mulai melakukan pemeriksaan medis Covid-19 di rumah-rumah sakit kabupaten kota.
“Memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan saudara untuk melaksanakan skrining sesuai metode surveilans.”
Kemudian, pada poin ke 6, para kepala dinas kabupaten kota juga diminta berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi terkait kesediaan alat rapid tes dan swab.
Gubernur meminta bupati dan walikota se-Aceh untuk melaksanakan Ingub tersebut dengan penuh tanggungjawab. []











