Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamenag: Isu Dana Haji untuk Perkuat Rupiah Fitnah yang Keji

Admin1 by Admin1
06/06/2020
in Nasional
0
Pandemi Covid-19, Umat Islam Singapura Tidak Naik Haji Tahun Ini

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. Foto/Anadolu

Jakarta – Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi menyebut isu pemerintah menggunakan dana dari calon jemaah haji untuk memperkuat nilai tukar rupiah, merupakan fitnah yang sangat keji.

Zainut menduga isu itu keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi.

“Tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar,” kata Zainut dalam keterangan resminya, Jumat (5/6).

Zainut membantah bila penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini batal karena ada motif lain.

Ia menjelaskan Kemenag sudah menawarkan dua pilihan bagi para calon jemaah haji yang batal berangkat, terkait setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Alternatif pertama, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nantinya, nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” kata Zainut.

Sementara alternatif kedua, Kemenag menyatakan setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

Zainut menjelaskan skema pengaturan Bipih itu juga sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 11 Mei 2020 secara virtual.

“Dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat,” kata dia.

Selain itu, Zainut turut menjelaskan bahwa Kemenag sudah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.

Menurutnya, keputusan menteri itu juga mengatur mengenai hak jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 2020, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 M mendatang.

Beberapa hari terakhir memang beredar isu di media sosial mengenai dana haji digunakan untuk menguatkan nilai tukar mata uang Rupiah.

Isu yang beredar liar itu mengabarkan sekitar US$600 juta dana haji digunakan untuk penguatan rupiah dan telah dibantah oleh Ketua BPKH Anggito Abomanyu.

Zainut sendiri menegaskan Kemenag sangat menghormati kritik sepanjang dilandasi niat baik, obyektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subyektif dan hanya untuk mencari sensasi.

“Kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, bermartabat dan berbudaya,” kata dia.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: dana haji
Previous Post

Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Next Post

Hentikan pola pikir Rasisme didalam kehidupan kita

Next Post
Hentikan pola pikir Rasisme didalam kehidupan kita

Hentikan pola pikir Rasisme didalam kehidupan kita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Desa Sahraja Dirikan Rumah Ibadah dari Kayu Gelondongan

Ohku, Pengangguran Terbuka di Aceh Bertambah Jadi 5,88 Persen

08/05/2026
Patah Tangan, Calon Haji Asal Aceh Barat Batal Berangkat ke Tanah Suci

Patah Tangan, Calon Haji Asal Aceh Barat Batal Berangkat ke Tanah Suci

08/05/2026
Darwati A. Gani Soroti Pemotongan Dana Desa Saat Bertemu BPKP Aceh

Darwati A. Gani Soroti Pemotongan Dana Desa Saat Bertemu BPKP Aceh

08/05/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Koalisi Sipil Gugat Penanganan Bencana Ekologis Sumatera ke PTUN

08/05/2026
Iran Keluarkan Peta Baru Selat Hormuz yang Dikendalikan Pasukan IRGC

Iran Gempur Kapal-kapal Perang AS, Tuduh Trump Langgar Gencatan

08/05/2026

Terpopuler

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

06/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

Pemko Subulussalam Siap Membangun Road map Penguatan SDM Kesehatan dengan USK

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com