BANDA ACEH – Mantan kombatan GAM tiga wilayah di Sumatera menyatakan sikap menolak penetapan batas wilayah versi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang telah mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas antar-kabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
Penolakan ini disampaikan oleh Budi Satria atau akrab disapa Pang Sumatera, Jumat malam 13 Juni 2020.
“Kami GAM yang di 3 wilyah yang berjuang dulu di Sumatera, seperti Langkat, Deli dan Asahan tidak terima kalau tapal batas tidak disahkan sesuai perjanjian MoU Helsinki,” kata Pang Sumatera.
“15 tahun sudah kami tunggu janji-janji dalam MoU Helsinki yang bahwa tapal batas harus merujuk pada peta 1 Juli 1956, namun nyatanya…” ujar Budi.
Menurutnya, GAM tiga wilayah di Sumatera juga memiliki andil yang besar untuk memerdekakan Aceh semasa konflik. Namun seusai damai, pengakuan hanya datang dari Tamiang ke Banda Aceh.
“Banyak rekan kami yang meninggal selama konflik. Saat damai, kami diam karena alasan para petinggi sedang berjuang di parlemen atau politik untuk menuntut agar Aceh merujuk pada peta 1 Juli 1956. Namun setelah 15 tahun menunggu, yang disahkan justru lain. Maka sikap kami menolak,” ujar Pang Sumatera.











