Esensi zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan kemasyarakatan) dan memiliki fungsi yang penting dalam syariat Islam. Secara garis besarnya, zakat mempunyai dua fungsi utama. Pertama untuk membersihkan harta benda dan jiwa manusia supaya senantiasa dalam keadaan fitrah. Kedua, zakat sebagai dana masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial guna mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
Zakat dan Kemiskinan
Aceh selaku daerah dengan jumlah popularitas kalangan muslim dan adanya otoritas untuk melaksanakan penerapan syariat Islam, mestinya dapat menjadi komando kebangkitan perekonomian umat melalui serangkaian program zakat di lembaga Baitul Mal.
Terlebih melihat kondisi Aceh hari ini yang masih berada dalam “cengkraman” kemiskinan, bahkan disebut-sebut termiskin se-pulau sumatra. Inilah problem kita bersama, kenyataan yang harus kita ubah menuju arah yang lebih baik. Dan fenomena kemiskinan adalah momok yang menghambat kemakmuran dan kesejahteraan umat.
Kemiskinan yang terjadi pada dasarnya disebabkan rendahnya kualitas pendidikan, kurangnya keahlian/skill, dan kurangnya modal. Penangggulangan kemiskinan dan kesenjangan sosial merupakan salah satu agenda utama dalam progres pembangunan. Berbagai program telah dilakukan pemerintah seperti BLT, PKH, bantuan beras untuk keluarga miskin, BOS, dan lain-lain, namun program-program tersebut belum secara maksimal dapat menanggulangi kemiskinan secara masif.
Zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan. Tujuan zakat tidak hanya sekedar menyantuni orang miskin secara konsumtif, tetapi mempunyai tujuan yang lebih permanen yaitu mengentaskan kemiskinan secara produktif.
Pada umumnya zakat yang ditunaikan bersifat konsumtif yaitu menutupi kebutuhan makanan dan kehidupan sehari-hari. Namun jika ditelaah lebih jauh hal ini kurang membantu untuk jangka panjang dan relasi kedepan. Karena zakat yang diberikan itu akan dimanfaatkan untuk sekedar kebutuhan sehari-hari yang akan segera habis, dan kemudian si penerima akan kembali hidup dalam keadaan yang semula (fakir dan miskin). Oleh karena itulah maka muncul istilah zakat produktif.
Definisi Zakat Produktif
Zakat secara etimologi berarti bersih, suci, subur, berkah dan berkembang. Secara terminologi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan kata produktif adalah berasal dari bahasa Inggris yaitu “productive” yang berarti menghasilkan atau memberikan banyak hasil.
Dengan demikian, dapat disimpulkan zakat produktif adalah zakat yang disalurkan kepada mustahik dalam bentuk modal usaha, baik yang sifatnya pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan), bagi hasil atau hibah, sebagai modal untuk menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yaitu untuk menumbuh kembangkan tingkat ekonomi dan potensi produktifitas mustahik. Secara garis besar, dapat dipahami zakat produktif merupakan bentuk pendayagunaan zakat. Jadi, pendistribusiannya bersifat produktif untuk menambah atau sebagai modal usaha mustahik.
Adapun mustahik harus mengembalikan modal usahanya, itu bersifat sebagai strategi untuk mengedukasi mereka agar bekerja keras sehingga usahanya berhasil. Pengembalian itu menjadi infaq dari hasil usaha mereka, kemudian digulirkan lagi kepada mustahik lain. Dengan demikian, pemetik manfaat zakat itu semakin bertambah.
Zakat ini dimaksudkan agar mustahik dapat berusaha dan bekerja lebih maksimal dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada akhirnya, diharapkan mustahik dapat meningkatkan pendapatannya sehingga mereka tidak lagi menjadi mustahik bahkan mungkin selanjutnya dapat menjadi muzakki. Selain itu, penyaluran zakat secara produktif juga dapat menghilangkan sifat bermalas-malasan dengan hanya mengharapkan bantuan dari orang lain.
Penyaluran zakat secara produktif menuntut mustahik untuk lebih profesional dalam mengelola hartanya. Model distribusi zakat produktif untuk modal usaha akan lebih bermakna, karena akan menciptakan sebuah mata pencaharian yang akan mengangkat kondisi ekonomi para mustahik, sehingga diharapkan lambat laun mereka akan dapat keluar dari jerat kemiskinan, lebih dari itu mereka dapat mengembangkan usaha sekaligus upaya mentransformasikan mustahik menjadi muzakki.
Secara umum, di Indonesia potensi zakat nasional sangatlah besar. Bila dapat dikelola secara optimal, bukan tidak mungkin ini dapat menjadi salah satu opsi untuk pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Di tahun 2019, potensi zakat di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 233,6 T. Setiap tahun, penghimpunan zakat nasional mengalami pertumbuhan rata-rata 30,55 persen. Pada 2016, zakat yang berhasil dihimpun organisasi pengelola zakat baik Baznas maupun LAZ adalah sebesar Rp 5.017,29 miliar, dan meningkat menjadi Rp 6.224,37 miliar pada 2017 dan Rp 8.100 miliar pada 2018.
Pun demikian di Aceh, potensi zakat yang diperkirakan sangat besar harus mampu dioptimalkan secara baik oleh lembaga Baitul Mal. Terlebih sangat penting untuk membantu Aceh terbebas dari paradoks kemiskinan yang semakin akut.
Pengelolaan Zakat Produktif
Meminjam penyataan Prof Al Yasa’ Abu Bakar, “Mereka jangan diberikan ikan (konsumtif), melainkan pancing (produktif)”. Menggambarkan sebuah progres besar dan harapan yang mesti dilakukan Baitul Mal dalam mengoptimalkan pemberdayagunaan zakat kepada mustahik. Pemberdayaan yang diharapkan mampu membawa perubahan besar bagi mereka kedepan, bukan skala jangka pendek sekali pakai, melainkan jangka panjang yang mentransformasikan mereka dari mustahik menjadi seorang muzakki.
Mengutip dari Baitul Mal Aceh (Menata Pengelolaan Zakat Produktif, 2016), Pengelolaan zakat produktif sebenarnya dapat dilakukan dengan tiga pola, yaitu; pola program, pola kemitraan dan pola otonom.
Pola pertama, zakat produktif sebagai program dilakukan sendiri oleh Baitul Mal. Artinya Baitul Mal membentuk unit atau lembaga tersendiri untuk mengelola zakat produktif. Baitul Mal menunjukkan pengelola, melakukan seleksi calon mustahik, menyalurkan dana, melakukan pendampingan dan manajemen risiko. Baitul Mal bertanggungjawab terhadap sukses dan gagalnya program.
Kedua, Baitul Mal bermitra dengan lembaga profesional pengelola dana seperti BPRS, Baitul Qiradh dan Koperasi Simpan Pinjam Syariah. Dalam hal ini Baitul Mal menyeleksi proposal dari mitra, menempatkan dana zakat pada mitra, melakukan monitoring dan meminta pertangungjawaban pengelolaan dana. Baitul Mal berfungsi sebagai badan penyandang dana atau funding.
Ketiga, Baitul Mal membentuk badan otonom atau badan hukum untuk mengelola zakat produktif. Badan hukum dapat berbentuk koperasi syariah atau Perseroan Terbatas. Jadi Baitul Mal adalah inisiator dan pemilik badan hukum tersebut. Dalam hal ini tanggungjawab pengelolaan dana zakat produktif dilakukan badan hukum profesional, sementara Baitul Mal adalah sebagai investor.
Upaya menemukan pola ideal pengelolaan zakat produktif terus berkembang di Aceh. Hal ini terjadi karena keyakinan bahwa zakat produktif dapat mengurangi angka kemiskinan. Zakat harus menjadi bagian dari solusi dalam penanggulangan kemiskinan, mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberi akses yang luas terhadap kaum miskin dalam mendapatkan modal usaha.
Potensial Zakat Bagi Umat
Zakat adalah salah satu kekuatan paling potensial dalam konsep Islam, sarana yang memperhatikan perekonomian dan kesenjangan masyarakat. Dengan zakat, Islam mengajarkan pentingnya esensi sosial yang baik dalam bermasyarakat, melalui persaudaraan yang saling membutuhkan.
Sejarah pernah mencatat, ketika kekuasan Khalifah Umar bin Abdul Aziz pada masa kekhalifahan Dinasti Bani Umayyah, Kekuatan finansial negara sangat kuat dan masyarakat hidup makmur. Ketika memerintah, Umar sangat memperhatikan pengembangan sistem zakat, hingga bahkan seorang muzakki kesulitan dalam menyalurkan zakat mereka.
Adapun kondisi hari ini di Aceh, potensial zakat yang besar mestinya dapat menjadi sandaran bagi mereka kalangan bawah dalam mengembangkan proses perekonomiannya. Dan tentunya lewat program zakat produktif. Seringkali para pedagang-pedagang kecil di Aceh hari ini harus ‘tersandera’ dengan banyaknya kehadiran para rentenir bank 87 yang berprinsip riba atau sistem “peu aneuk bajeung peng” (memperanak bajangkan uang). Mereka hadir dengan segala kemudahan proses peminjaman, lalu ‘mencekik’ dengan besaran bunga yang harus ditanggung nasabah.










![[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-06-at-15.09.56-350x250.jpeg)
