Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Rijaluddin: UU Minerba Tidak Berlaku untuk Aceh

Admin1 by Admin1
22/06/2020
in Lintas Barat Selatan, Nanggroe
0
Rijaluddin: UU Minerba Tidak Berlaku untuk Aceh

BANDA ACEH – Anggota Komisi II DPR Aceh, Rijaluddin, SH., MH, mengatakan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba yang baru-baru ini disahkan tidak berlaku untuk Aceh.

“Ini karena mengingat undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah mengatur tetang pengelolaan sumber daya alam tercantum dalam pasal 156 UU Nomor 11 tahun 2006,” kata Rijaluddin.

Menurutnya, dalam UUPA telah dijelaskan poin poin bahwa Aceh mengelola sumberdaya alamnya sendiri.

“Ini seiring dengan pasal nomor 173A UU nomor 3 tahun 2020 menerangkan bahwa kententuan dalam UU tersebut belaku bagi provinsi di Yogyakarta, DKI Jakarta,  Aceh, Papua Barat dan Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU tentang keistimewaan dan kekususan daerah.”

“Sedang dalan UUPA telah diatur secara khusus, jadi UU nomor 3 tahun 2020 tidak berlaku untuk provinsi Aceh. Jadi Pemerintah Aceh ini perlu mendorong agar dijelaskan dalam penjelasan UU tersebut,” kata politisi muda asal Gayo Lues ini lagi.

Pemerintah, kata Rijal, harus memberikan penjelasan secara tegas agar tidak terjadi ambigu atas UU tersebut dan agar tidak dalam menganbil kebijakan tentang sumberdaya alam di provinsi Aceh. []

Tags: acehUU Minerba
Previous Post

Polisi: Benda Mencurigakan di Flyover Banda Aceh Bukan Bom!

Next Post

Gugus Tugas Covid-19 Aceh: 1 Pasien Corona Tulari 9 Orang, Masuk Klaster Aceh Besar

Next Post
Hadiri Pesta di Spanyol, Pangeran Belgia Positif Covid-19

Gugus Tugas Covid-19 Aceh: 1 Pasien Corona Tulari 9 Orang, Masuk Klaster Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

19/06/2026
Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

19/06/2026
Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

19/06/2026
Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

19/06/2026
65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Rijaluddin: UU Minerba Tidak Berlaku untuk Aceh

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com