Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Rijaluddin: UU Minerba Tidak Berlaku untuk Aceh

Admin1 by Admin1
22/06/2020
in Lintas Barat Selatan, Nanggroe
0
Rijaluddin: UU Minerba Tidak Berlaku untuk Aceh

BANDA ACEH – Anggota Komisi II DPR Aceh, Rijaluddin, SH., MH, mengatakan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba yang baru-baru ini disahkan tidak berlaku untuk Aceh.

“Ini karena mengingat undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah mengatur tetang pengelolaan sumber daya alam tercantum dalam pasal 156 UU Nomor 11 tahun 2006,” kata Rijaluddin.

Menurutnya, dalam UUPA telah dijelaskan poin poin bahwa Aceh mengelola sumberdaya alamnya sendiri.

“Ini seiring dengan pasal nomor 173A UU nomor 3 tahun 2020 menerangkan bahwa kententuan dalam UU tersebut belaku bagi provinsi di Yogyakarta, DKI Jakarta,  Aceh, Papua Barat dan Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU tentang keistimewaan dan kekususan daerah.”

“Sedang dalan UUPA telah diatur secara khusus, jadi UU nomor 3 tahun 2020 tidak berlaku untuk provinsi Aceh. Jadi Pemerintah Aceh ini perlu mendorong agar dijelaskan dalam penjelasan UU tersebut,” kata politisi muda asal Gayo Lues ini lagi.

Pemerintah, kata Rijal, harus memberikan penjelasan secara tegas agar tidak terjadi ambigu atas UU tersebut dan agar tidak dalam menganbil kebijakan tentang sumberdaya alam di provinsi Aceh. []

Tags: acehUU Minerba
Previous Post

Polisi: Benda Mencurigakan di Flyover Banda Aceh Bukan Bom!

Next Post

Gugus Tugas Covid-19 Aceh: 1 Pasien Corona Tulari 9 Orang, Masuk Klaster Aceh Besar

Next Post
Hadiri Pesta di Spanyol, Pangeran Belgia Positif Covid-19

Gugus Tugas Covid-19 Aceh: 1 Pasien Corona Tulari 9 Orang, Masuk Klaster Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TMMD ke-129 Ditutup, Manfaat Pembangunan Diharapkan Tetap Hidup di Tengah Masyarakat

TMMD ke-129 Ditutup, Manfaat Pembangunan Diharapkan Tetap Hidup di Tengah Masyarakat

13/08/2026
Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

13/08/2026
Minta Libatkan KPK, Forkopimda Aceh Diyakini Bersih dari Aliran Uang Pengamanan PETI dan Suap IUP

Minta Libatkan KPK, Forkopimda Aceh Diyakini Bersih dari Aliran Uang Pengamanan PETI dan Suap IUP

13/08/2026
BMA dan KCU Bank Aceh Perkuat Sinergi Percepat Layanan dan Penyaluran Bantuan

BMA dan KCU Bank Aceh Perkuat Sinergi Percepat Layanan dan Penyaluran Bantuan

13/08/2026
Pemkab Aceh Besar Bahas Kesiapan Kuta Baro sebagai Tuan Rumah MTQ XXXV 2026

Pemkab Aceh Besar Bahas Kesiapan Kuta Baro sebagai Tuan Rumah MTQ XXXV 2026

13/08/2026

Terpopuler

Rijaluddin: UU Minerba Tidak Berlaku untuk Aceh

Rijaluddin: UU Minerba Tidak Berlaku untuk Aceh

22/06/2020

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

Ratusan Warga Abdya Semarakkan Pawai Obor Tulak Bala

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com