Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Merampok Warung Kelontong

Admin1 by Admin1
10/07/2020
in Nasional
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

BEKASI – Polsek Bekasi Utara meringkus YI perampok warung kelontong di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dalam aksinya ini pelaku memukuli H (43) dan anaknya LA (24) hingga terluka.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku datang ke warung kelontong dan langsung merangsak masuk dengan niat merampok. Namun, LA memergoki hingga pelaku panik dan spontan memukul kepala LA hingga terdengar jeritan kesakitan.

“Ibunya H keluar karena kaget melihat anaknya menjerit,” kata Erna Ruswing Andari, Kamis (9/7/2020).

Tak ingin mengundang kerumunan warga, pelaku YI kemudian memukul secara bertubi-tubi palu itu ke arah H. Korban H sempat tersungkur danb menjerit meminta pertongan warga.”Di pukul bagian kepala dan punggung secara terus menerus,” ujarnya.

Sontak saja, pelaku YI coba melarikan diri, tetapi sayangnya H memegang kaki YI hingga terjatuh. Pelarian YI gagal karena warga sudah mengepung warung kelontong. Warga yang geram melihat peristiwa itu lalu sempat memukuli pelaku dengan tangan kosong.

Beruntungnya, aksi main masa itu dapat terhenti setelah petugas melintas di lokasi sekitar.”YI mengaku nekat melakukan aksi perampokan itu karea terlilit utang sebesar Rp650.000,” ucapnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Sindonews

Previous Post

Plt Gubernur Aceh Bahas Mekanisme Belajar di Sekolah dalam Fase New Normal

Next Post

Iran-Suriah Perluas Kerjasama Militer dan Keamanan

Next Post

Iran-Suriah Perluas Kerjasama Militer dan Keamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

22/04/2026
Tenaga Kesehatan di Aceh Mulai Diimunisasi Campak-Rubella

Tenaga Kesehatan di Aceh Mulai Diimunisasi Campak-Rubella

22/04/2026
Bupati Al- Farlaky Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Bupati Al- Farlaky Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

22/04/2026
Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

22/04/2026
Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

22/04/2026

Terpopuler

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

19/04/2026

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Merampok Warung Kelontong

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com