Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Merampok Warung Kelontong

Admin1 by Admin1
10/07/2020
in Nasional
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

BEKASI – Polsek Bekasi Utara meringkus YI perampok warung kelontong di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dalam aksinya ini pelaku memukuli H (43) dan anaknya LA (24) hingga terluka.

Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku datang ke warung kelontong dan langsung merangsak masuk dengan niat merampok. Namun, LA memergoki hingga pelaku panik dan spontan memukul kepala LA hingga terdengar jeritan kesakitan.

“Ibunya H keluar karena kaget melihat anaknya menjerit,” kata Erna Ruswing Andari, Kamis (9/7/2020).

Tak ingin mengundang kerumunan warga, pelaku YI kemudian memukul secara bertubi-tubi palu itu ke arah H. Korban H sempat tersungkur danb menjerit meminta pertongan warga.”Di pukul bagian kepala dan punggung secara terus menerus,” ujarnya.

Sontak saja, pelaku YI coba melarikan diri, tetapi sayangnya H memegang kaki YI hingga terjatuh. Pelarian YI gagal karena warga sudah mengepung warung kelontong. Warga yang geram melihat peristiwa itu lalu sempat memukuli pelaku dengan tangan kosong.

Beruntungnya, aksi main masa itu dapat terhenti setelah petugas melintas di lokasi sekitar.”YI mengaku nekat melakukan aksi perampokan itu karea terlilit utang sebesar Rp650.000,” ucapnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Sindonews

Previous Post

Plt Gubernur Aceh Bahas Mekanisme Belajar di Sekolah dalam Fase New Normal

Next Post

Iran-Suriah Perluas Kerjasama Militer dan Keamanan

Next Post

Iran-Suriah Perluas Kerjasama Militer dan Keamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PAD Baru 47,8 Persen, Belanja Meledak Rp89,82 Miliar: Fraksi PA “Sentil Keras” Pemkab Pidie Jaya

PAD Baru 47,8 Persen, Belanja Meledak Rp89,82 Miliar: Fraksi PA “Sentil Keras” Pemkab Pidie Jaya

23/09/2026
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Pelajar di Banda Aceh

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Pelajar di Banda Aceh

23/09/2026
Jumlah Pelamar Kerja dan Magang ke Jepang Sudah Capai 122 Orang

Jumlah Pelamar Kerja dan Magang ke Jepang Sudah Capai 122 Orang

23/09/2026
Delapan Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Aceh Tenggara

Delapan Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Aceh Tenggara

23/09/2026
Lagi, Pemko Banda Aceh Gelar GPM di Jaya Baru

Lagi, Pemko Banda Aceh Gelar GPM di Jaya Baru

23/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Merampok Warung Kelontong

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

Anggota DPRK Abdya Kasyful Wara Bantu Perlengkapan Olahraga untuk PGL VC

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com