Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Sebar Video dan Foto Asusila di Facebook, Pria di Takengon Diamankan Polisi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/07/2020
in Lintas Tengah
0

TAKENGON – Seorang Pria menyebar foto dan video di akun facebook berinisial S (26) warga asal Takengon ditangkap Kepolisian Resort Aceh Tengah, Selasa, (14/7/2020).

Penangkapan tersebut dilakukan Kasat Reskrim Aceh Tengah berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap / 57 / VII / Res 1.124 / 2020,

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Hari Sandy Sinurat, S.IK melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayantodi Putra membenarkan penangkapan tersebut

“Kami sudah lakukan penahanan terhadap (S), berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap / 57 / VII / Res 1.124 / 2020, saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasatreskrim, Selasa (14/07/2020) di Takengon

Iptu Agus menjelasakan kronologi kejadian penangkapan tersebut bahwa tanggal 1 Juli 2020 yang lalu korban berkenalan dengan terlapor (S) lewat akun Messenger, terlapor meminta korban mengirimkan foto dan adegan vulgar, sedangkan di hari yang sama kata Agus, terlapor juga meminta beberapa adegan video vulgar, namun korban tak memenuhi permintaan terlapor.

“Lalu terlapor (S) mengancam, apabila permintaannya tidak dipenuhi, ia akan memviralkan foto dan video vulgar sebelumnya sempat dikirim korban ke terlapor. Setelah permintaanya tidak dipenuhi, terlapor memposting foto dan video vulgar itu ke Facebook,” kata Agus menjelaskan.

Selanjutnya kata dia, postingan yang telah tayang di akun Facebook pribadinya itu di screenshoot dan mengirimkan kembali ke korban lewat Messenger.

“Korban merasa keberatan atas tindakanya itu dan melaporkanya ke pihak kepolisan,” terang Agus.

Atas perbuatanya itu, (S) diduga telah melakukan tidak pidana pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 29 Undang – Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi Jo pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dijerat hukuman paling singkat 6 (enam) bulan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan.

Reporter: Romadani

Tags: asusilafoto
Previous Post

30 Guru Pondok Pesantren di Aceh Ikuti Pelatihan Agrobisnis

Next Post

Geliat Pekerja Seks Mencari ‘Mangsa’ di Tengah Pandemi Corona di Aceh (Bagian 1)

Next Post
PSK ABG dengan Oknum Dewan Digerebek Warga di Aceh Selatan

Geliat Pekerja Seks Mencari 'Mangsa' di Tengah Pandemi Corona di Aceh (Bagian 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, Siswa SMA Unggul Cut Nyak Dien Langsa Lulus IPDN dan STAN

Krak, Siswa SMA Unggul Cut Nyak Dien Langsa Lulus IPDN dan STAN

07/11/2026
Al-Farlaky Kembali Lobi Wamensos RI Perjuangkan Pencairan Jadup

Al-Farlaky Kembali Lobi Wamensos RI Perjuangkan Pencairan Jadup

07/11/2026
Sambut HUT Ke-15, DPD NasDem Aceh Singkil Gandeng Kaliber Gelar Turnamen Soccer Mini

Sambut HUT Ke-15, DPD NasDem Aceh Singkil Gandeng Kaliber Gelar Turnamen Soccer Mini

07/11/2026
Menko Yusril Tegaskan Komitmen Pemerintah Ungkap Fakta Peristiwa di Pidie

Menko Yusril Tegaskan Komitmen Pemerintah Ungkap Fakta Peristiwa di Pidie

07/11/2026
Kementerian PU Pulihkan Akses Jalan Nasional Terdampak Longsor di Aceh dan Sumatra Utara

Kementerian PU Pulihkan Akses Jalan Nasional Terdampak Longsor di Aceh dan Sumatra Utara

07/11/2026

Terpopuler

Sebar Video dan Foto Asusila di Facebook, Pria di Takengon Diamankan Polisi

14/07/2020

Sarjani Minta Insiden Berdarah di Pulo Keunari Pidie Diusut Tuntas dan Transparan

Mahasiswa Kepung DPRK Pidie, Desak Dandim hingga Pangdam Dicopot! “Setiap Nyawa Berharga”

Siswi MAN 3 Aceh Besar Raih Juara III AI Prompt Manifest 2026, Bersaing dengan Mahasiswa

Bupati Abdya Bersama Para SKPK Kopi Morning dengan Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com