Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Siapkan Rp2,599 T, Kemenag Keluarkan Juknis Bantuan Operasional Ponpes

Admin1 by Admin1
23/07/2020
in Nasional
0
Dayah Mini Banda Aceh tak Libur, tapi Terapkan Protokol

Pesantren Ramadhan. Pelajar mengikuti pesantren ramadhan di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (1/7). Selain belajar membaca Alqur'an, dalam pesantren ramadhan juga untuk memperdalam ilmu agama Islam. Pesantren sendiri didakan mulai ba'da dhuhur hingga waktu berbuka. Republika/Wihdan

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerima anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan, anggaran tersebut akan diberikan sebagai Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil yakni, 50-500 santri yang mendapat bantuan sebesar Rp25juta. Kemudian, 4.032 pesantren kategori sedang dengan 500-1.500 santri, yang akan mendapat bantuan sebesar Rp40juta.

“Bantuan juga akan diberikan kepada 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang. Nilai bantuannya adalah Rp50juta,” kata Waryono di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp10 juta. Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ). Masing-masing LPQ akan mendapat bantuan Rp10juta.

“Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan,” tuturnya. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, Waryono menjelaskan BOP diberikan kepada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, serta terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga. “BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020,” jelasnya.

Menurut Waryono, BOP ini dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Misalnya, untuk membayar listrik, air, dan keamanan. BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, misalnya: sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan. “Boleh juga untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan,” terangnya.

Untuk mendapatkan bantuan, pesantren dan lembaga pendidikan keagaman Islam harus mengikuti prosedur berikut:

1) Pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan keagamaan atau organisasi yang membawahinya, dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/ Kantor Kemenag Kab/Kota.

2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam atau organisasi yang membawahinya, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota.

3) Nama Pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19.

4) Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19 yang disahkan oleh KPA.

“Jadi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan menerima bantuan adalah yang sudah ditetapkan PPK dan disahkan KPA. Dana akan disalurkan secara langsung (LS) ke rekening Pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam penerima bantuan, dan tidak ada potongan dalam bentuk apapun. Bila ada oknum yang meminta fee dengan mengatasnamakan Kemenag, segera lapor ke Kementerian Agama pusat, Provinsi, atau Kab/Kota,” tutupnya.

Sumber: Sindonews

Tags: kemenag
Previous Post

Serangan Udara Mesir Bunuh 18 Terduga Teroris di Sinai Utara

Next Post

Surga Perkemahan di Aceh Itu Ada di Mane

Next Post

Surga Perkemahan di Aceh Itu Ada di Mane

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Pelajar di Banda Aceh

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Pelajar di Banda Aceh

23/09/2026
Jumlah Pelamar Kerja dan Magang ke Jepang Sudah Capai 122 Orang

Jumlah Pelamar Kerja dan Magang ke Jepang Sudah Capai 122 Orang

23/09/2026
Delapan Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Aceh Tenggara

Delapan Rumah Rusak Akibat Angin Puting Beliung di Aceh Tenggara

23/09/2026
Lagi, Pemko Banda Aceh Gelar GPM di Jaya Baru

Lagi, Pemko Banda Aceh Gelar GPM di Jaya Baru

23/09/2026
Pemkab Aceh Jaya Tingkatkan Perlindungan Sistem Elektronik dan Keamanan Informasi

Pemkab Aceh Jaya Tingkatkan Perlindungan Sistem Elektronik dan Keamanan Informasi

23/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

Siapkan Rp2,599 T, Kemenag Keluarkan Juknis Bantuan Operasional Ponpes

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

Anggota DPRK Abdya Kasyful Wara Bantu Perlengkapan Olahraga untuk PGL VC

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com