Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kepergok Curi AC di Rumdin Pengadilan Tinggi, Pria di Aceh Ditangkap

Admin1 by Admin1
19/08/2020
in Nanggroe
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

Banda Aceh – Seorang pria di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga mencuri 6 AC di rumah dinas (rumdin) milik Pengadilan Tinggi Aceh. Pria berinisial MN itu kepergok warga saat mengangkut barang curian menggunakan becak.

“Rumah dinas tersebut saat ini sudah dijadikan gudang sebagai tempat penyimpanan barang-barang atau aset milik Pengadilan Tinggi Aceh. Pelaku diduga sudah mengintai sehingga beraksi ketika lokasi sepi,” kata Kapolsek Peukan Bada, Iptu Iskandar Muda, Selasa (18/8/2020).

Lokasi rumah dinas terletak di Jalan Cut Nyak Dhien Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Namun wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Menurut Iskandar, pelaku masuk ke rumah dinas tersebut lewat jendela kamar belakang gudang dengan cara merusak teralis besi, Jumat (7/8) lalu. MN kemudian membongkar enam unit AC yang ada di rumah.

Barang curian tersebut rencananya diangkut menggunakan becak. Namun sebelum meninggalkan lokasi, aksi MN kepergok seorang warga yang sedang melintas.

Iskandar mengatakan, warga tersebut kemudian menanyakan pihak yang menyuruh MN membawa AC dengan becak. Pelaku memilih bungkam sehingga warga tersebut menghubungi penanggung jawab rumah dinas.

“Tiba-tiba pelaku melarikan diri. Barang bukti dan becak kemudian dibawa ke kantor Pengadilan Tinggi Aceh oleh penanggung jawab rumdis,” jelas Iskandar.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Peukan Bada dengan nomor Laporan Polisi : LPB / 23 / VIII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT SEK Peukan Bada. Polisi pun langsung turun tangan memburu pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk MN di kawasan Punge Blang Cut Banda Aceh, Senin (10/8). MN dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

“Dalam kasus ini kita menyita barang bukti berupa enam unit AC, satu unit becak barang, dan satu unit sepeda motor. MN sudah kita tahan di Polsek,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Banda Aceh dan 17 Kabupaten/Kota Risiko Tinggi Covid-19 Turun Jadi Sedang

Next Post

Mutasi Virus Corona di Malaysia Lebih Menular 10 Kali Lipat

Next Post
Kasus Covid-19 Aceh Bertambah Tiga lagi, Total Menjadi 69 Orang

Mutasi Virus Corona di Malaysia Lebih Menular 10 Kali Lipat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

05/06/2026
14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026
Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

04/06/2026
Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

04/06/2026
IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

04/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

Jelang Musda, Pertemuan Mualem dan Nurdiansyah Alasta Jadi Sorotan Politik Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com