Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Umat Kristen di Singkil Mengadu ke Komnas HAM, Soal Apa?

Admin1 by Admin1
08/09/2020
in Lintas Barat Selatan
0
Umat Kristen di Singkil Mengadu ke Komnas HAM, Soal Apa?

BANDA ACEH – Umat Kristen yang tergabung dalam Forum Cinta Damai Aceh Singkil membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Aceh, di Kota Banda Aceh.

Laporan itu dilayangkan, terkait dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dialami umat Kristen di Kabupaten Aceh Singkil beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh, Sepriady Utama, membenarkannya. “Betul (ada laporan). Tadi pagi (laporannya) baru masuk ke meja saya,” kata Sepriady, Senin (7/9/2020).

Meski mengaku telah mendapatkan laporan dari Umat Kristen yang tergabung dalam Forum Cinta Damai Aceh Singkil, namun Sepriady mengatakan, pihaknya belum berani memberikan keterangan lebih terkait kasus tersebut.

“Mengingat kasus ini sedang dalam proses asesmen dan pendalaman, saya belum bisa memberi keterangan,” ujarnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Komnas HAM Aceh akan mendalami dan menyelidiki kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, persamaan kedudukan di depan hukum, dan prinsip imparsialitas.

“Yang pasti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Dalam menjalankan kewenangannya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengedepankan asas praduga tak bersalah, persamaan kedudukan di depan hukum, prinsip indepedensi, dan imparsial,” jelas Sepriady.

Tidak ingin hanya mendengarkan laporan dari satu pihak, Komnas HAM Aceh juga akan mencari informasi ke pihak lain, termasuk pihak yang dianggap melakukan dugaan pelanggaran.

“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga harus mendapatkan informasi yang berimbang. Hanya itu yang dapat saya sampaikan untuk saat ini,” imbuh Sepriady.

Sebelumnya, Forum Cinta Damai Aceh Singkil menyurati Kepala Komnas HAM Kantor Perwakilan Provinsi Aceh. Surat itu bertanggal 4 September 2020.

Surat yang ditandatangani Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil, Boas Tumangger, berisi delapan poin mengenai kronologi singkat yang dialami umat Kristen di Kabupaten Aceh Singkil.

Salah satu poinnya, yakni poin pertama menceritakan, awalnya Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Napagaluh yang berlokasi di Napagaluh, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, sedang membangun rumah dinas untuk pendeta yang melayani di gereja. Sebelum pembangunan, Panitia Pembangunan Rumah Pendeta telah mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak notaris, sebagaimana yang diusulkan oleh Camat Danau Paris pada 20 Januari 2020 lalu.

Keesokan harinya, panitia pembangunan langsung meminta kepada pihak notaris agar dapat mengurus perizinan tersebut dan pihak notaris memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh panitia. Setelah melengkapi syarat-syarat yang dimaksud, pihak notaris menolak untuk melanjutkan pengurusan tersebut, karena berhubungan dengan gereja.

Selanjutnya dalam poin 2 disebutkan, Pemkab Aceh Singkil mensyaratkan panitia pembangunan untuk memenuhi ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat agar IMB rumah dinas dikeluarkan.

Namun, panitia pembangunan dan Umat Kristen Aceh Singkil sangat keberatan dengan persyaratan tersebut. Sebab, menurut mereka rumah dinas yang dibangun adalah untuk kebutuhan rumah tempat tinggal bagi pendeta yang ditugaskan melayani di GKPPD Napagaluh, dan bukan sebagai bangunan gereja untuk kegiatan keagamaan.

Berdasarkan poin-poin tersebut, maka pihak Forum Cinta Damai Aceh Singkil membuat laporan dengan harapan Komnas HAM Aceh dapat menindaklanjuti pengaduan itu.

Sumber: idntimes.com

Previous Post

Kedatangan Rohingya ‘Gelombang Ketiga’ Diprediksi Oktober Mendatang

Next Post

38 Polisi di Aceh Dapat Penghargaan Kapolda

Next Post
38 Polisi di Aceh Dapat Penghargaan Kapolda

38 Polisi di Aceh Dapat Penghargaan Kapolda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

26/07/2026
Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

Jembatan Perintis Garuda Resmi Difungsikan, Alzaizi: Ini Urat Nadi Kehidupan Warga Benteng

25/07/2026
2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

2.000 Sertipikat Perlu Dipulihkan Pascabencana di Aceh Tamiang, Menteri Nusron Targetkan Selesai pada Akhir Desember

25/07/2026
Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Dorong Realisasi TKD Aceh Rp 1,65 T untuk Pemulihan Pascabencana

25/07/2026
Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

Wagub Bahas Implementasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

25/07/2026

Terpopuler

Umat Kristen di Singkil Mengadu ke Komnas HAM, Soal Apa?

Umat Kristen di Singkil Mengadu ke Komnas HAM, Soal Apa?

08/09/2020

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

HUT ke-25 Demokrat, DPC Pidie Pilih Bersihkan Masjid, Hijaukan Lingkungan, Donorkan Darah untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com