Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kena Rayuan Maut Pacar, ABG Wanita di Aceh Tertipu Rp 8,6 Juta

Admin1 by Admin1
15/09/2020
in Nanggroe
0
Kena Rayuan Maut Pacar, ABG Wanita di Aceh Tertipu Rp 8,6 Juta

Banda Aceh – Seorang remaja putri berusia 17 tahun di Banda Aceh diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan pacarnya, yang berinisial IU (19). IU diduga menipu dengan modus meminjam uang Rp 8,6 juta dengan alasan hendak menebus mobil.

“Pelaku IU waktu meminjam uang sama pacarnya, dia mengaku ingin menebus mobil yang disita oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Karena terpedaya bujuk rayu, korban akhirnya menyerahkan uangnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Aksi penipuan itu diduga terjadi di depan Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar, Selasa (8/9). Dalam pertemuan tersebut, pelaku berjanji bakal mengembalikan uang korban setelah menjual mobil yang ditebus tersebut.

Menurut Ryan, uang yang dipinjam tersebut ternyata dipakai untuk keperluan pribadi serta untuk menutup pembayaran mobil yang dirental pelaku. Korban merasa tertipu sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Polisi kemudian menyelidiki keberadaan pelaku. IU kemudian ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam di salah satu warung kopi di Kuta Alam, Sabtu (12/9).

“Tersangka IU telah mengakui perbuatannya dan ianya merupakan pacar dari korban,” jelas Ryan.

IU telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Sumber: detik.com

Tags: penipuan
Previous Post

Jelang Lanjutan Liga 1, Striker Andalan Persiraja Akhirnya Tiba di Aceh

Next Post

Bupati Dulmusrid: Pembangunan Jalan Multi Years harus Tetap Berlanjut

Next Post
Bupati Dulmusrid: Pembangunan Jalan Multi Years harus Tetap Berlanjut

Bupati Dulmusrid: Pembangunan Jalan Multi Years harus Tetap Berlanjut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026
Trump soal Pengembalian Aset Iran Rp106 T: Harus Dibelikan Makanan AS

Trump soal Pengembalian Aset Iran Rp106 T: Harus Dibelikan Makanan AS

23/06/2026
Musuhi Iran, Israel Mulai Incar Perangi Negara Arab Ini

Musuhi Iran, Israel Mulai Incar Perangi Negara Arab Ini

23/06/2026
Malaysia Turunkan Harga Solar Jadi Rp9.000 per Liter Mulai Juli

Malaysia Turunkan Harga Solar Jadi Rp9.000 per Liter Mulai Juli

23/06/2026
Buka PPN Ke-14, Menteri Abdul Mu’ti Dorong Sastra Kembali Diperkuat di Sekolah

Buka PPN Ke-14, Menteri Abdul Mu’ti Dorong Sastra Kembali Diperkuat di Sekolah

22/06/2026

Terpopuler

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026

Gelar Raker Tahunan, Al Zahrah Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com