Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Sempat Buang Barang Bukti, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Pengguna Narkoba

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/09/2020
in Lintas Tengah
0
Sempat Buang Barang Bukti, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Pengguna Narkoba

TAKENGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil meringkus seorang pemuda bersinial AR, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin (21/9/2020).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK melalui Kasatres Narkoba AKP Suarno, S.Sos menjelaskan dalam penangkapan tersebut tersangka AR sempat melarikan diri dan membuang barang bukti di pinggir jalan, tidak lama kemudian Satres Narkoba polres Aceh Tengah mengejar dan berhasil menangkap tersangka AR.

“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan main kejar-kejaran dengan Satres Narkoba, akhirnya tersangka berhasil kita amankan,” tutur Suarno.

Satres Narkoba juga berhasil menemukan barang bukti satu unit HP Xiaomi warna hitam dan satu paket narkoba jenis ganja yang di bungkus dengan kertas spanduk seberat 116,28 gram.

Dari keterangan tersangka AR mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari G (30), dengan cara dibeli seharga Rp. 100.000 saat ini G menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Aceh Tengah.

Saat ini tersangka AR berserta barang bukti diamankan Satres Narkoba di Polres Aceh Tengah guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP, Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK melalui Satres Narkoba, Suarno, S.Sos dalam konferensi pers (21/9/2020) mengatakan, tersangka AR dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 jo. pasal 111 ayat 1 maksimal kurungan 15 tahun.

“Tersangka AR dijerat undang-undang no.35 tahun 2009 dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara,” ujar Suarno.

Reporter: Romadani

Tags: narkobaPolres Aceh Tengah
Previous Post

Rapa’i Muda Sebaya Simpang Mamplam Bireuen, Tetap “Aktif” Walau “Sulit”

Next Post

PA Aceh Singkil Gelar Muswil pada 29 September 2020

Next Post
PA Aceh Singkil Gelar Muswil pada 29 September 2020

PA Aceh Singkil Gelar Muswil pada 29 September 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Simeulue Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi

Kejari Simeulue Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi

08/10/2026
Sejumlah Ulama Tasawuf dari Berbagai Negara Akan Hadir di Banda Aceh

Sejumlah Ulama Tasawuf dari Berbagai Negara Akan Hadir di Banda Aceh

08/10/2026
Tagore Ikuti Sinkronisasi Usulan Program Listrik Desa di Banda Aceh

Tagore Ikuti Sinkronisasi Usulan Program Listrik Desa di Banda Aceh

08/10/2026
Bupati TRK Presentasikan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik Nagan Raya di KIA

Bupati TRK Presentasikan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik Nagan Raya di KIA

08/10/2026
Turnamen Voli Semi Open FAVO di Abdya Terancam Batal, Rekomendasi PBVSI Aceh Tak Kunjung Terbit

Turnamen Voli Semi Open FAVO di Abdya Terancam Batal, Rekomendasi PBVSI Aceh Tak Kunjung Terbit

08/10/2026

Terpopuler

Sempat Buang Barang Bukti, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Pengguna Narkoba

Sempat Buang Barang Bukti, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Pengguna Narkoba

21/09/2020

Membanggakan! Bupati Abdya Raih Penghargaan Nasional di Mata Lokal Fest 2025

Lansia Terlantar di Jembatan Babahrot Abdya, Puskesmas Kewalahan Dinsos Diminta Bertindak Cepat

Turnamen Voli Semi Open FAVO di Abdya Terancam Batal, Rekomendasi PBVSI Aceh Tak Kunjung Terbit

PORA XV di Aceh Jaya Digeser ke 2027

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com