Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerkosa di Banda Aceh Dihukum 175 Kali Cambuk

Admin1 by Admin1
25/09/2020
in Nanggroe
0
Pengguna Narkoba Pemula Diwacanakan Bakal Dicambuk

Ilustrasi cambuk. Foto detik

BANDA ACEH -Seorang terpidana pemerkosaan di Aceh dihukum 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk. Hukuman cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis, 24 September 2020.

Roni bin M Hasan terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah. Roni dinilai hakim melanggar Pasal 50 juncto Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana Roni bin M Hasan terpaksa ditunda setelah hukuman ke-48. Terpidana gagal melaksanakan seluruh hukuman karena kesakitan.

Sebelum dihentikan, eksekusi cambuk berulang kali tertahan karena terpidana mengaku kesakitan. Keputusan penundaan dilakukan setelah tim kesehatan memastikan Roni tak bisa melanjutkan hukuman di hari yang sama.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan Roni ditangani Polda Aceh.

“Selain terpidana pemerkosaan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian di Taman Bustanussalatin,” katanya Jumat, 25 September 2020.

Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur masing-masing sembilan kali cambuk. Kemudian, Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem masing-masing enam kali.

Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Dinkes: Masih Banyak Warga Banda Aceh Langgar Protokol Sehat

Next Post

Pembangkang Arab Saudi Dirikan Partai Oposisi Pertama

Next Post

Pembangkang Arab Saudi Dirikan Partai Oposisi Pertama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Exco PSSI Pusat Tegaskan Kongres PSSI Aceh Sesuai Statuta

Exco PSSI Pusat Tegaskan Kongres PSSI Aceh Sesuai Statuta

04/10/2026
Krak, Kakek-Nenek Asal Aceh Taklukkan Padang Tandus China-Kazakhstan

Krak, Kakek-Nenek Asal Aceh Taklukkan Padang Tandus China-Kazakhstan

04/10/2026
Waspada, Akun Facebook dan WhatsApp Palsu Catut Nama Kakanwil Kemenag Aceh

Waspada, Akun Facebook dan WhatsApp Palsu Catut Nama Kakanwil Kemenag Aceh

04/10/2026
Persada Abdya Juara Zona Sumatra Putaran Nasional Piala Soeratin U-17, Melaju ke 8 Besar di IKN

Persada Abdya Juara Zona Sumatra Putaran Nasional Piala Soeratin U-17, Melaju ke 8 Besar di IKN

04/10/2026
Polresta Banda Aceh Dukung Penegakan Syariat Islam

Polresta Banda Aceh Dukung Penegakan Syariat Islam

04/10/2026

Terpopuler

Pengguna Narkoba Pemula Diwacanakan Bakal Dicambuk

Pemerkosa di Banda Aceh Dihukum 175 Kali Cambuk

25/09/2020

Persada Abdya Juara Zona Sumatra Putaran Nasional Piala Soeratin U-17, Melaju ke 8 Besar di IKN

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombantan [Jilid 2] Bagian 4

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com