BANDA ACEH – Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani, menilai kebijakan eksekutif yang tidak mengalokasikan JKA merupakan kesalahan fatal.
Falevi mengistilahkan hal tersebut dengan buta skala prioritas.
“Pemerintah Aceh buta skala prioritas,” kata Falevi.
Menurutnya, pada 15 Juni 2020, Plt Gubernur Aceh telah mengeluarkan Pergub No. 38 tentang perubahan atas Pergub No. 80 tahun 2019 tentang Penjabaran APBA 2020. Pergub 38 dikeluarkan untuk menyikapi perintah refocusing APBA dalam rangka penanganan Covid-19 beserta dampak yang ditimbulkannya.
Dalam Pergub tersebut bukan hanya terjadi pergeseran (refocusing) anggaran, namun juga terjadi perubahan postur belanja APBA. Dari sebelumnya Rp17,2 triliun berubah menjadi 15,7 triliun.
“Namun sangat disayangkan dalam Pergub 38 tidak tersedia anggaran untuk program Jaminan Kesehatan Aceh,” kata Falevi.
“Berdasarkan Pergub 38 kita menemukan fakta bahwa kegiatan refocusing APBA yang dilakukan sepihak oleh eksekutif sama sekali tidak mengalokasikan Dana JKA untuk kebutuhan bulan Juni hingga Desember 2020. Pemerintah Aceh sebelumnya hanya mengalokasikan Dana JKA senilai 478 miliar dalam APBA 2020.”
Padahal, kata mantan aktivis mahasiswa ini, kebutuhannya mencapai 1 triliun. Anggaran sebesar itu hanya mampu meng-cover kebutuhan JKA hingga Mei.
“Kita sudah sejak awal tahun mengingatkan Pemerintah Aceh untuk mencari solusi bagi menyediakan Dana JKA hingga akhir tahun. Agar tidak terjadi kekosongan pelayanan kesehatan bagi 2,1 juta rakyat Aceh pengguna JKA. Waktu itu Pemerintah Aceh menyebutkan akan menyediakannya dalam APBA Perubahan.”
“Namun kenyataannya apa yang terjadi sekarang? Pemerintah Aceh hingga kini belum mengajukan dokumen Perubahan APBA. Baik KUA – PPAS Perubahan maupun RAPBA Perubahan. Malah kemarin Plt Gubernur sendiri yang mengatakan dalam sidang paripurna DPRA bahwa diperlukan Perubahan APBA. Silakan saja jika Plt tidak mau buat APBA-P. Asal program prioritas untuk rakyat tetap diakomodir dalam Pergub Perubahan Penjabaran APBA atau refocusing,” kata Falevi lagi.
Faktanya, kata Falevi, Pemerintah Aceh tidak mengalokasikan sepeserpun anggaran untuk JKA. Padahal Plt Gubernur Aceh telah menyampaikan komitmennya untuk menyediakan Dana JKA hingga bulan Desember saat penandatangan Addendum perjanjian kerjasama dengan pihak BPJS akhir Mei lalu.
“Di sisi lain kita dapat kabar Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran pengadaan alat peraga hingga 102 miliar, pengadaan mobil, rehap ruang kantor Sekda dan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan penanganan Covid-19 dalam kegiatan refocusing APBA. Hal ini menunjukkan bahwa Plt Gubernur beserta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) buta skala prioritas kepentingan rakyat.”
“Sebagai Ketua Komisi V DPRA saya memberi peringatan keras kepada Plt Gubernur untuk segera bertanggung jawab menyediakan anggaran JKA tersebut. Saya tegaskan apapun caranya, pokoknya Dana JKA harus tersedia. Tidak boleh tidak. Apalagi Plt Gubernur tidak mau membahas Perubahan APBA bersama DPRA. Maka ia harus mengambil tanggung jawab ini sendirian. Apalagi JKA Plus merupakan janji kampanye Irwandi-Nova kepada rakyat Aceh. Sebagai mantan Timses Irwandi – Nova, saya punya tanggung jawab moral untuk mengingatkan saudara Nova Iriansyah untuk tidak berkhianat dan ingkar pada janji kampanye yang telah disampaikan kepada rakyat,” ujar politisi muda PNA ini lagi.










