BANDA ACEH – Pedagang Mie Aceh Milenial di Sada Coffee, Lampriet, Banda Aceh M Riski alias Dek Ki menyebut Undang-undang Omnibus Law dan Cipta Kerja yang baru di sahkan DPR-RI sangat membingungkannya. Namun, bila diberi pilihan, dia siap bersama mahasiswa.
“Bingung juga dengan Omnibus Law, tapi saya yakin desakan mahasiswa betul, apalaginpasti banyak aturar dalam Omnibus Law itu,” kata M Riski ketika ditanya media di Lampriet, Banda Aceh, Sabtu (10/10/2020)
Menurut Riski, bila UU itu menguntungkan pengusaha maka dia juga berpeluag untung, sebab bisa sesukanya mengajak pekerja ikut bersamanya.
“Jika saya jadi pengusaha, maka saya akan untung,” katanya.
Namun Riski tidak memberi penilaian substansial terkait UU tersrbut, karena dirinya hanya mengikuti prihal tersebut lewat medsos saja.
“Harapan saya, aturan yang dibuat bisa memberi keuntungan pada masyarakat kecil, terutama punya efek pada penjual Mie,” ujar Riski.
Tentu–lanjutnya–Riski be rharap UU tersebut dikaji kembali agar tidak berkepanjangan dan merugikan dan menguntungkan para pihak, caranya, kaji kembali dengan pikiran jernih dan cerdas, serta bisa mengakomodir ksejahteraan masyarakat, terutama pedagang mie. (ji)









