IDI – Samsul, 36 tahun, pelaku pembunuh terhadap Angga, 9 tahun, diamankan pihak kepolisian Resor Langsa dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Langsa. Korban pemerkosaan, DN, 28 tahun, juga dirawat di RS yang sama.
Petugas RSUD Langsa mengatakan bahwa korban pemerkosaan atas nama DN terlebih dahulu dirawat sejak tanggal 10 Oktober 2020. Kemudian disusul oleh pelaku atas nama Samsul yang mengalami luka tembak di bagian kaki.
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut kini tengah dalam proses penanganan dokter dan dalam pengawasan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Sementara itu DN Korban juga tengah dirawat di RSUD kota Langsa dan mengalami trauma atas kejadian yang menimpa dirinya dan juga anak yang dicintainya.
AY, 40 tahun, suami korban mengatakan bahwa saat kejadian terjadi dirinya tidak ada di rumah dikarenakan ia sedang mencari udang di sungai hingga di pagi hari. Ia pulang baru melihat peristiwa memilukan tersebut.
“Saat kejadian saya sedang mencari nafkah untuk keluarga, kemudian di pagi hari saya pulang saya melihat kerumunan orang melihat kejadian tersebut saya panik,” ujarnya.
Kemudian dirinya dibantu warga membawa istrinya ke rumah sakit.
Sementara itu Iptu Arief Sukmono Kasat Reskrim Polres Kota Langsa mengatakan, Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di semak-semak belakang rumah warga setelah diburu oleh pihak kepolisian sejak melarikan diri, pasca melakukan pembunuhan dan pemerkosaan kemarin, Sabtu (10/18).
Saat ditangkap, tersangka memegang senjata tajam jenis samurai. Namun pelaku tidak bisa berkutik, karena polisi membawa senjata api.
Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka tertangkap sekitar pukul 10.00 WIB ditempat persembunyiannya di Gampong Alue Gadeng, saat ini tengah dalam pengawasan polisi dan di rawat di RSUD Langsa,” ujarnya.
Kemudian IRT berinisial DN juga dirawat di RSUD Langsa dan juga dalam bimbingan petugas Lembaga Perlindungan Wanita dan Anak (LPPA) polres Langsa.
Rangga seorang pelajar yang masih berusia 9 tahun, warga Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayuen, Aceh Timur, meninggal dunia setelah diduga dibacok oleh seorang pria dewasa yang di duga itu Samsul, Sabtu (10/10).
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban, Jum’at malam (9/10) sekitar pukul 23.50 WIB. Rumah korban terletak jauh dari pemukiman warga.
Pelaku disebut-sebut warga satu kampung dengan korban. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri.
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di jerat pasal berlapis yakni Pasal 338 jo 340, pasal 282 jo 384 pasal 1 ayat 2 Tetang pembunuhan berencana dengan hukum 20 tahun penjara.










