Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Safaruddin: Hukuman untuk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Aceh Timur Harus Dipublis

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/10/2020
in Nanggroe
0
Safaruddin: Hukuman untuk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Aceh Timur Harus Dipublis

BANDA ACEH – Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safaruddin meminta kepada penegak hukum agar pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak di Aceh Timur dihukum seberat-beratnya.

“Itu pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya, agar menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali. Kita sangat prihatin terhadap tragedi pemerkosaan dan pembunuhan itu, ini sangat biadab, sehingga korban sangat trauma atas kejadian ini,” ucap Safaruddin, Rabu (14/10/2020).

Selain itu, Wakil DPRA meminta agar penegak hukum untuk mempercepat proses peradilan, dan mempublikasikan hukuman yang didapatkan pelaku.

“Ini prosesnya disegerakan, tidak boleh lama dan harus dipublis apa hukuman pelaku, jangan sampai ketika pelaku mendapat hukuman, masyarakat tidak tau sejauh mana perkembangan kasus itu,” tutur Wakil DPRA itu.

Safaruddin meminta agar kedepan ada pertimbangan lebih matang untuk memberikan residivis, pasalnya, ketika tampa ada pengawasan kepada residivis maka kejahatan selanjutnya akan di lakukan kembali.

“Kita meminta harus ada pertimbangan lebih matang kepada residivis, ketika diberikan pembebasan tampa pengawasan maka akan terjadi hal yang sama,” pungkas Safaruddin.

Reporter: Rusman

Tags: dprapembunuhanpemerkosaanSafaruddin
Previous Post

Corona Masih Jadi Risiko Bagi APBN 2021

Next Post

Farid Harap Qanun Pemerintahan Mukim Memperkuat Peran Imum Mukim

Next Post
Farid Nyak Umar: Syariat Islam di Banda Aceh Tidak Boleh Mundur

Farid Harap Qanun Pemerintahan Mukim Memperkuat Peran Imum Mukim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BBPOM Aceh Periksa 146 Sarana Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

BBPOM Aceh Periksa 146 Sarana Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

10/10/2026
BNNP Aceh Bedah Isu Narkotika Lewat Perspektif Hubungan Internasional di USK

BNNP Aceh Bedah Isu Narkotika Lewat Perspektif Hubungan Internasional di USK

10/10/2026
Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

10/10/2026
Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

10/10/2026

Terpopuler

Safaruddin: Hukuman untuk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Aceh Timur Harus Dipublis

Safaruddin: Hukuman untuk Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Aceh Timur Harus Dipublis

14/10/2020

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

Lazuardi Muhammad Latif Kembali Dilantik sebagai Kaprodi Ilmu Hadis UIN Ar- Raniry

Ohku, Ada 7.454 Laporan Scam Masuk dari Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com