Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Qanun Pemerintahan Mukim untuk Memperkuat Eksistensi Mukim Berbasis Kearifan Lokal

Admin1 by Admin1
14/10/2020
in Nanggroe
0
Corona Meningkat Drastis, Ribuan Jamaah Tetap Padati Salat Idul Adha di Masjid Baiturrahman

Warga padati salat Iduladha di Masjid Baiturrahman Banda Aceh dan lalai patuhi protokol kesehatan (CNN Indonesia/Dani)

Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi, menjelaskan, kehadiran Qanun Pemerintahan Mukim di Kota Banda Aceh untuk memperkuat eksistensi imum mukim dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.

Hal tersebut disampaikan Musriadi saat mengikui webinar dengan tema “Eksistensi Qanun Pemerintahan Mukim Berbasis Kearifan lokal” yang berlangsung secara virtual dari ruang kerjanya, Selasa (13/10/2020).

Webinar tersebut juga diikuti Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan dihadiri narasumber yakni akademisi Fakultas Hukum Unsyiah, Sulaiman Tripa, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Prof Farid Wajdi, Ketua Forum Studi dan Advokasi Kebijakan Aceh, Muhammad Taufik Abda ,dan Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Banda Aceh, Dwi Putrasyah.

Musriadi mengatakan, eksistensi mukim harus memiliki legalitas yang kuat dari sisi payung hukum. Sebagaimana yang diatur dalam regulasi, mukim sebagai lembaga adat juga merupakan lembaga pemerintah. Kedua unsur ini diibaratkan seperti jasad dan roh yang tidak bisa dipisahkan.

“Dengan kegiatan webinar yang melibatkan praktisi, akademisi, dan stakeholder terkait diharapkan kapasitas mukim ini memiliki sebuah legalitas secara esensial dan eksistensi dalam menjalankan pemerintahan mukim. Tentunya tidak memiliki tumpang tindih dengan camat dan keuchik,” katanya.

Musriadi menjelaskan, meskipun Undang-Undang Pemerintahan Aceh sudah memiliki turunan qanun terkait pemerintahan mukim seperti Qanun Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Mukim dan Pemberhentian Mukim dan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat dalam Perselisihan Sengketa Ringan, Qanun Nomor 10 tentang Lembaga Adat. Dari qanun tersebut diturunkan lagi ke setiap kabupaten/kota dapat menyusun qanun mukim itu sendiri yang mengakomodir tugas dan fungsi wewenang imum mukim.

“Tentunya ini merupakan sebuah kearifan lokal. Banda Aceh tidak sama dengan daerah lain karena daerah lain memiliki kearifan lokal tersendiri,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menegaskan, lahirnya Qanun Pemerintahan Mukim ini bukan untuk mengambil atau mengurangi peran dan wewenang camat, tetapi untuk memperkuat peran dan fungsi pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.

“Kita berharap kegiatan webinar ini dapat memberikan kontribusi dari peserta webinar, baik berupa pemikiran, masukan dan saran kepada Komisi I DPRK Banda Aceh untuk penyempurnaan Qanun Pemerintahan Mukim berbasis kearifan lokal,” tutur politisi PKS itu.[]

Previous Post

Farid Harap Qanun Pemerintahan Mukim Memperkuat Peran Imum Mukim

Next Post

Dampingi Korban Kekerasan, DP3AP2KB Kota Banda Aceh Latih Paralegal Komunitas

Next Post
Dampingi Korban Kekerasan, DP3AP2KB Kota Banda Aceh Latih Paralegal Komunitas

Dampingi Korban Kekerasan, DP3AP2KB Kota Banda Aceh Latih Paralegal Komunitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 11

11/10/2026
Presiden Negara Afrika Ini Pecat 19 Ribu PNS karena Kasus Ijazah Palsu

Presiden Negara Afrika Ini Pecat 19 Ribu PNS karena Kasus Ijazah Palsu

11/10/2026
Ledakan Guncang Bandara Arab Saudi Lagi, Penerbangan Terganggu

Ledakan Guncang Bandara Arab Saudi Lagi, Penerbangan Terganggu

11/10/2026
Rawat Warisan Sejarah Aceh, SKI FAH UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh dan Disdikbud Gelar Meuseuraya di Aceh Besar

Rawat Warisan Sejarah Aceh, SKI FAH UIN Ar-Raniry Bersama BPK Aceh dan Disdikbud Gelar Meuseuraya di Aceh Besar

10/10/2026
Dua Remaja Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Aceh Selatan

Dua Remaja Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Aceh Selatan

10/10/2026

Terpopuler

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

TIKAI, 31 Cerpen Agusni AH: Merawat Luka, Cinta, dan Ingatan dalam Balutan Kisah Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com