Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Qanun Pemerintahan Mukim untuk Memperkuat Eksistensi Mukim Berbasis Kearifan Lokal

Admin1 by Admin1
14/10/2020
in Nanggroe
0
Corona Meningkat Drastis, Ribuan Jamaah Tetap Padati Salat Idul Adha di Masjid Baiturrahman

Warga padati salat Iduladha di Masjid Baiturrahman Banda Aceh dan lalai patuhi protokol kesehatan (CNN Indonesia/Dani)

Banda Aceh – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi, menjelaskan, kehadiran Qanun Pemerintahan Mukim di Kota Banda Aceh untuk memperkuat eksistensi imum mukim dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.

Hal tersebut disampaikan Musriadi saat mengikui webinar dengan tema “Eksistensi Qanun Pemerintahan Mukim Berbasis Kearifan lokal” yang berlangsung secara virtual dari ruang kerjanya, Selasa (13/10/2020).

Webinar tersebut juga diikuti Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dan dihadiri narasumber yakni akademisi Fakultas Hukum Unsyiah, Sulaiman Tripa, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Prof Farid Wajdi, Ketua Forum Studi dan Advokasi Kebijakan Aceh, Muhammad Taufik Abda ,dan Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Banda Aceh, Dwi Putrasyah.

Musriadi mengatakan, eksistensi mukim harus memiliki legalitas yang kuat dari sisi payung hukum. Sebagaimana yang diatur dalam regulasi, mukim sebagai lembaga adat juga merupakan lembaga pemerintah. Kedua unsur ini diibaratkan seperti jasad dan roh yang tidak bisa dipisahkan.

“Dengan kegiatan webinar yang melibatkan praktisi, akademisi, dan stakeholder terkait diharapkan kapasitas mukim ini memiliki sebuah legalitas secara esensial dan eksistensi dalam menjalankan pemerintahan mukim. Tentunya tidak memiliki tumpang tindih dengan camat dan keuchik,” katanya.

Musriadi menjelaskan, meskipun Undang-Undang Pemerintahan Aceh sudah memiliki turunan qanun terkait pemerintahan mukim seperti Qanun Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Mukim dan Pemberhentian Mukim dan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat dalam Perselisihan Sengketa Ringan, Qanun Nomor 10 tentang Lembaga Adat. Dari qanun tersebut diturunkan lagi ke setiap kabupaten/kota dapat menyusun qanun mukim itu sendiri yang mengakomodir tugas dan fungsi wewenang imum mukim.

“Tentunya ini merupakan sebuah kearifan lokal. Banda Aceh tidak sama dengan daerah lain karena daerah lain memiliki kearifan lokal tersendiri,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menegaskan, lahirnya Qanun Pemerintahan Mukim ini bukan untuk mengambil atau mengurangi peran dan wewenang camat, tetapi untuk memperkuat peran dan fungsi pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.

“Kita berharap kegiatan webinar ini dapat memberikan kontribusi dari peserta webinar, baik berupa pemikiran, masukan dan saran kepada Komisi I DPRK Banda Aceh untuk penyempurnaan Qanun Pemerintahan Mukim berbasis kearifan lokal,” tutur politisi PKS itu.[]

Previous Post

Farid Harap Qanun Pemerintahan Mukim Memperkuat Peran Imum Mukim

Next Post

Dampingi Korban Kekerasan, DP3AP2KB Kota Banda Aceh Latih Paralegal Komunitas

Next Post
Dampingi Korban Kekerasan, DP3AP2KB Kota Banda Aceh Latih Paralegal Komunitas

Dampingi Korban Kekerasan, DP3AP2KB Kota Banda Aceh Latih Paralegal Komunitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi di Takengon

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi di Takengon

01/07/2026
Krak, 1.544 Personel Polda Aceh Naik Pangkat

Krak, 1.544 Personel Polda Aceh Naik Pangkat

01/07/2026
Bupati Pastikan Tak Ada Warga Huntara Terlewat, Dinsos Pidie Jaya Salurkan Bantuan Susulan

Bupati Pastikan Tak Ada Warga Huntara Terlewat, Dinsos Pidie Jaya Salurkan Bantuan Susulan

01/07/2026
Aceh Tamiang Realisasikan TKD Tambahan Rp 36,8 Miliar untuk Tiga Prioritas Pemulihan Pascabanjir

Aceh Tamiang Realisasikan TKD Tambahan Rp 36,8 Miliar untuk Tiga Prioritas Pemulihan Pascabanjir

01/07/2026
Aisyiyah Kota Banda Aceh Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Syariah bagi Pelaku UMKM

Aisyiyah Kota Banda Aceh Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Syariah bagi Pelaku UMKM

01/07/2026

Terpopuler

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

30/06/2026

Qanun Pemerintahan Mukim untuk Memperkuat Eksistensi Mukim Berbasis Kearifan Lokal

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

PN Meureudu Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Ruko di Pidie Jaya

Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com