Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

APBK Banda Aceh 2021 Disetujui Senilai Rp1,3 Triliun

Admin1 by Admin1
01/12/2020
in Nanggroe
0
APBK Banda Aceh 2021 Disetujui Senilai Rp1,3 Triliun

Banda Aceh – Setelah menjalani serangkaian sidang paripurna, pihak eksekutif dan legislatif akhirnya menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh 2021 sebesar Rp 1,3 triliun lebih, tepatnya Rp 1.319.511.486.346.

Kelima fraksi dewan, yakni Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Bersama Nasdem-PNA, serta Fraksi PPP dan PA pun telah menyatakan persetujuannya terhadap raqan yang diajukan oleh pemerintah tersebut.

Kesepakatan antara kedua belah pihak ditandai dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar berserta unsur pimpinan dewan lainnya, Senin 30 November 2020 di gedung dewan setempat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah menyelesaikan pembahasan Raqan APBK Banda Aceh 2021. “Menyelesaikan tugas berat ini secara cepat dan tepat waktu merupakan suatu prestasi gemilang dan diharapkan akan menjadi barometer penetapan APBK pada tahun-tahun mendatang.”

Selanjutnya, masih ada satu tahapan lagi untuk mendapatkan aspek legalitas formal terhadap Berita Acara Persetujuan Bersama tentang Raqan APBK yang sudah ditandatangani ini untuk dapat ditetapkan menjadi Qanun Banda Aceh tentang APBK 2021, “Yaitu tahapan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,” katanya.

“Proses evaluasi yang dilakukan oleh gubernur membutuhkan waktu selambat-lambatnya selama 15 hari kerja. Kita mengharapkan agar evaluasi terhadap Rancangan Qanun APBK Banda Aceh dilakukan lebih cepat dari waktu yang direncanakan,” katanya lagi.

Wali kota kemudian menyampaikan ringkasan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 yang telah disetujui bersama antara wali kota dan pimpinan dewan. “Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.319.511.486.346, dan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.314.211.486.346,” katanya.

“Lalu Pembiayaan Daerah dalam APBK 2021, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 10.000.000.000 yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 15.300.000.000, yang direncanakan untuk penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang,”

Mengakhiri sambutan, Aminullah kembali menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya untuk kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga kota. “Salah satu faktor penting kemajuan pembangunan Kota Banda Aceh selama ini, karena eksekutif dan legislatifnya kompak dalam mewujudkan visi Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah,” katanya.

Previous Post

322 Koperasi di Aceh Barat tak Aktif Akibat Pandemi

Next Post

1 Desember, Kemenag Aceh Berlakukan Jam Kerja Normal

Next Post
Kemenag Aceh Ingatkan Jajaran Tentang Penguatan Database

1 Desember, Kemenag Aceh Berlakukan Jam Kerja Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Pemprov Aceh Resmi Keluarkan Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Jumat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com