Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Amnesty: Polisi Tembak 6 Laskar Bisa Jadi Unlawful Killing

Admin1 by Admin1
07/12/2020
in Nasional
0
Amnesty: Polisi Tembak 6 Laskar Bisa Jadi Unlawful Killing

Foto: CNN Indonesia/Safir Makki

Jakarta – Amnesty International Indonesia (AII) menyebut tindakan kepolisian yang memutuskan untuk melakukan penembakan terhadap enam pendukung pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Cikampek, Senin (7/12) dini hari tadi berpotensi menjadi unlawful killing alias pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

“Polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing,” kata Direktur Eksekutif AII Usman Hamid melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (7/12).

Usman memaparkan, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.

Kemudian, Peraturan Polisi tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 juga berisi bunyi yang menyatakan bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum harus diatur dengan prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran dan mengutamakan tindakan pencegahan.

“Penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak boleh dibenarkan, terlebih lagi bila digunakan dalam kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, yang seharusnya tidak berakhir dengan kekerasan,” lanjut Usman.

Usman pun meminta agar Komnas HAM andil mengusut kasus ini, begitu pula Komisi III DPR RI yang menurutnya perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian.

Lebih lanjut, Usman meminta polisi mampu mengungkap kasus penembakan ini secara transparan kepada publik. Usman mendesak harus ada penjelasan tentang apakah petugas yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan.

“Polisi harus transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan terhadap mereka. Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia,” pungkasnya.

Selain AII, Indonesia Police Watch (IPW) pun mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap perkara yang terjadi dalam penembakan enam simpatisan Rizieq itu.

Dalam kasus ini, menurut versi Polda Metro Jaya, polisi diserang oleh simpatisan Rizieq saat mengintai rombongan dalam penyelidikan terkait pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq hari ini. Sementara, FPI mengklaim bahwa mereka diserang oleh orang tak dikenal (OTK) saat sedang mengawal kegiatan Rizieq.

Insiden itu terjadi di sekitar ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek pada dini hari. Enam orang simpatisan FPI meninggal dunia ditembak polisi karena diduga menyerang petugas yang mengintai.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: amnesty internasionalFPIpolisipolri
Previous Post

Cuaca Ekstrem di Aceh Masih Akan Berlanjut hingga Beberapa Hari Kedepan

Next Post

Israel Peringatkan Ilmuwan Nuklir Waspadai Pembalasan Iran

Next Post
Israel Peringatkan Ilmuwan Nuklir Waspadai Pembalasan Iran

Israel Peringatkan Ilmuwan Nuklir Waspadai Pembalasan Iran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus

17/04/2026
Imigrasi dan Polda Aceh Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

Imigrasi dan Polda Aceh Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

16/04/2026
Bupati Aceh Tamiang Usulkan Bansos Lanjutan untuk 40 Ribu KK ke Kemensos

Bupati Aceh Tamiang Usulkan Bansos Lanjutan untuk 40 Ribu KK ke Kemensos

16/04/2026
Bupati Aceh Besar Sambut Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI di Bandara SIM

Bupati Aceh Besar Sambut Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI di Bandara SIM

16/04/2026
Science Fair TK Alam iOS, Peserta Didik Tampil Percaya Diri Presentasikan Karya Sains

Science Fair TK Alam iOS, Peserta Didik Tampil Percaya Diri Presentasikan Karya Sains

16/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Amnesty: Polisi Tembak 6 Laskar Bisa Jadi Unlawful Killing

Trump Berang Media AS Anggap Iran Menang Perang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com