Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan, Bila Polda Aceh SP3kan Kasus Tgk. Janggot

Atjeh Watch by Atjeh Watch
08/12/2020
in Lintas Barat Selatan
0
Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan, Bila Polda Aceh SP3kan Kasus Tgk. Janggot

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh Telah mengirimkan SP2HP yang diterima Langsung oleh Zulkifli, SH juru bicara kantor hukum ARZ & Rekan, Senin (08/12/2020).

“Dalam SP2H A-4.2 Nomor:B/490/XII/RES.1.6/2020/Subdit I Resum, tanggal 07 Desember 2020 yang menerangkan pada pokoknya yaitu, telah melakukan gelar perkara di Birowasiddik Bareskrim Mabes Polri tanggal 18 Juni 2020 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atas nama Ramli MS (Bupati Aceh Barat) yang tidak disebutkan tanggalnya dan sepengetahuan kami telah dilakukan ekspos Kaswus di Kejaksaan Tinggi Aceh,” ungkap Zulkifli melalui rilis yang diterima awak media.

Dimana, menurut pengakuan Zulkifli sebagai kuasa hukum Tgk. Janggot alias Zahidin, dalam perkara yang menimpa klien mereka tidak berjalan semestinya. Sebab seharusnya terhadap laporan klien mereka sudah harus ada tersangkanya, karena semenjak tanggal 18 Februari sampai dengan 07 Desember 2020 bukanlah waktu yang singkat untuk penyidik Polda Aceh menentukan atau menetapkan tersangka.

“Menurut hemat kami ada perlakukan
berbeda atau ada diskriminasi hukum dalam penanganan laporan klien
kami, bila penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh
masyarakat biasa atau bukan pajabat negara atau (Bupati Aceh Barat), laporan tersebut cepat sekali dilakukan proses maupun penetapan tersangka,
sehingga kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan
laporan klien kami,” tuturnya.

Zulkifli menambahkan. Menurut hemat kami selaku kuasa hukum Zahidin, bila merujuk pada peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana maupun peraturan Kapolri 14 tahun 2012, tentang manajemen penyidikan dimana perkara yang di laporkan oleh klien kami bukanlah perkara yang sulit seharusnya dalam waktu 60 hari telah ada penetapan tersangka.

Namun dalam perkara tersebut, sampai dengan detik ini belum ada. sehingga menjadi pertanyaan ada apa sebenarnya terjadi. Sedangkan barang bukti handphone yang digunakan untuk merekan Video maupun lainnya telah di sita oleh penyidik Polda Aceh.

“Berdasarkan asas (equality before the law) terwujudnya persamaan hak di depan hukum serta tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan proporsional, maka kami meminta Kapolda Aceh untuk segera menindaklanjuti laporan Polisi nomor:LP/29/II/2020 SPKT, tertanggal 18 Februari 2020, dan penetapan tersangka. Apabila kemudian ternyata penyidik Polda Aceh menghentikan perkara ini, maka kami selaku kuasa hukum Zahidin akan melakukan upaya hukum lainya, tidak terkecuali mengajukan Praperadilan,” pungkas Zulkifli SH.

Reporter: Rusman

Previous Post

Perjuangan ALA Bukan Wacana Warung Kopi

Next Post

Gaya Hidup Jadi Pemicu Prostitusi Anak di Aceh

Next Post
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Prostitusi Karaoke Serpong

Gaya Hidup Jadi Pemicu Prostitusi Anak di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

Ketua Komisi I DPRA Dorong Pemkab dan DPRK Aceh Timur Proaktif Selesaikan Sengketa Lahan HGU di Teupin Raya

24/07/2026
YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

YARA Desak Kapolda Aceh Copot Wakapolres Aceh Selatan

24/07/2026
Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

24/07/2026
Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

Kemenag Siap Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh

24/07/2026
Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

Al- Farlaky Pimpin Rapat Monev Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak

24/07/2026

Terpopuler

Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan, Bila Polda Aceh SP3kan Kasus Tgk. Janggot

Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan, Bila Polda Aceh SP3kan Kasus Tgk. Janggot

08/12/2020

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Tak Tunggu Anggaran Cair, KKP Kebut Pemulihan 745 Hektare Tambak Pidie Jaya Demi Kebangkitan Ekonomi Petambak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com