BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh Telah mengirimkan SP2HP yang diterima Langsung oleh Zulkifli, SH juru bicara kantor hukum ARZ & Rekan, Senin (08/12/2020).
“Dalam SP2H A-4.2 Nomor:B/490/XII/RES.1.6/2020/Subdit I Resum, tanggal 07 Desember 2020 yang menerangkan pada pokoknya yaitu, telah melakukan gelar perkara di Birowasiddik Bareskrim Mabes Polri tanggal 18 Juni 2020 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atas nama Ramli MS (Bupati Aceh Barat) yang tidak disebutkan tanggalnya dan sepengetahuan kami telah dilakukan ekspos Kaswus di Kejaksaan Tinggi Aceh,” ungkap Zulkifli melalui rilis yang diterima awak media.
Dimana, menurut pengakuan Zulkifli sebagai kuasa hukum Tgk. Janggot alias Zahidin, dalam perkara yang menimpa klien mereka tidak berjalan semestinya. Sebab seharusnya terhadap laporan klien mereka sudah harus ada tersangkanya, karena semenjak tanggal 18 Februari sampai dengan 07 Desember 2020 bukanlah waktu yang singkat untuk penyidik Polda Aceh menentukan atau menetapkan tersangka.
“Menurut hemat kami ada perlakukan
berbeda atau ada diskriminasi hukum dalam penanganan laporan klien
kami, bila penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh
masyarakat biasa atau bukan pajabat negara atau (Bupati Aceh Barat), laporan tersebut cepat sekali dilakukan proses maupun penetapan tersangka,
sehingga kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan
laporan klien kami,” tuturnya.

Zulkifli menambahkan. Menurut hemat kami selaku kuasa hukum Zahidin, bila merujuk pada peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana maupun peraturan Kapolri 14 tahun 2012, tentang manajemen penyidikan dimana perkara yang di laporkan oleh klien kami bukanlah perkara yang sulit seharusnya dalam waktu 60 hari telah ada penetapan tersangka.
Namun dalam perkara tersebut, sampai dengan detik ini belum ada. sehingga menjadi pertanyaan ada apa sebenarnya terjadi. Sedangkan barang bukti handphone yang digunakan untuk merekan Video maupun lainnya telah di sita oleh penyidik Polda Aceh.
“Berdasarkan asas (equality before the law) terwujudnya persamaan hak di depan hukum serta tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan proporsional, maka kami meminta Kapolda Aceh untuk segera menindaklanjuti laporan Polisi nomor:LP/29/II/2020 SPKT, tertanggal 18 Februari 2020, dan penetapan tersangka. Apabila kemudian ternyata penyidik Polda Aceh menghentikan perkara ini, maka kami selaku kuasa hukum Zahidin akan melakukan upaya hukum lainya, tidak terkecuali mengajukan Praperadilan,” pungkas Zulkifli SH.
Reporter: Rusman











