Oleh: Ramzi Murziqin, M.A.
Penulis adalah dosen Fisipol UIN Ar-Raniry.
Jabatan Gubernur Aceh sudah resmi diamanahkan kepada Ir Nova Iriansyah melalui Menteri Dalam Negeri Prof Tito Karnavian pada Kamis, 15 November 2020 di Gedung DPRA. Hanya saja, setelah ditinggal Irwandi Yusuf. Gubernur Nova Iriansyah masih sendiri dalam menjalankan roda pemerintahan Aceh sampai dengan akhir jabatannya di tahun 2022 nanti.
Mengingat kursi wakil gubernur Aceh yang masih kosong dengan sisa tenggang waktu yang sangat sedikit untuk mengusung calon wakil gubernur dari partai pengusung. Maka, diharapkan pada detik-detik akhir ini tidak boleh ada manuver dari pihak manapun utk menggagalkan rencana pemilihan wakil gubernur pengganti.
Demi memenuhi kepentingan Aceh yang lebih baik kedepannya, posisi wakil gubernur harus segera diisi sebagaimana yang telah diamanahkan dalam undang-undang. Kondisi sosial-politik Aceh yang tidak stabil seperti sekarang ini tidak akan berjalan baik tanpa ada wakil gubernur yang mendampingi Nova Iriansyah.
Lebih dari itu, persoalan yang sangat mengkhawatirkan adalah munculnya pihak-pihak tertentu untuk mengacaukan proses ini agar tidak berjalan dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sehingga, proses seperti ini dapat merugikan Aceh.
Disamping itu, partai-partai pengusung Irwandi-Nova harus belajar lebih banyak dan harus memahami demokrasi yang benar demi mewujudkan kepentingan rakyat, dan bukan sekedar kepentingan partai secara sektarian. Demokrasi itu lahir dari rakyat demi kepentingan rakyat, dan rakyat harus dilibatkan rakyat untuk menghilangkan tirani.
Demokrasi dan undang-undang terkait partai politik yang ada di seluruh dunia tidak pernah membatasi suatu partai hanya untuk mengusung kadernya atau pengurusnya, tetapi boleh mengusung orang di luar partai demi kepentingan rakyat dan jalannya sebuah roda pemerintahan yang baik.
Nah, jika, kader dari partai pengusung dianggap tidak layak dan tidak memiliki kapasitas. Maka, dilihat dari sisi demokrasi, partai harus mencari kandidat lain untuk mengusung wakil gubernur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Partai pendukung memiliki hak mengusung siapa saja yang memiliki kapasitas, dan pengalaman yang ada dalam menjalankan roda pemerintahan.
Oleh sebab itu, ketika ada konflik internal di dalam tubuh sebuah partai politik. Tentunya, rakyat tidak perlu terseret dalam arus konflik tersebut. Sebagaimana yang sedang terjadi hari ini dalam proses pergantian wakil gubenur Aceh tidak berjalan mulus. Hal tersebut tidak lepas dari munculnya konflik internal partai pengusung yang berimbas kepada proses administrasi dan aturan main demokrasi.
Lalu, yang dikhawatirkan nantinya adalah Nova Iriansyah tidak akan didampingi oleh seorang wakil sampai akhir masa jabatannya di tahun 2022. Suara rakyat yang pernah memilih legislatif dan eksekutif menjadi rugi besar. Akhirnya, yang mengambil keuntungan hanya aktor tertentu. Disinilah Kita harus sadar, bahwa partai politik itu menjadi fasilitator berdemokrasi bagi rakyatnya. Jangan sampai konflik internal partai pengusung menjadi imbas bagi rakyatnya yang menginginkan Aceh lebih maju dari sebelumnya.
Dengan demikian, demi terwujudnya Aceh yang lebih baik kedepannya. Kita berharap kepada partai pengusung Irwandi-Nova, agar sesegera mungkin dapat mengusung calon wakil gubernur yang benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan pengalaman di bidang pemerintahan dengan sisa masa jabatan yang tidak panjang untuk bisa mendampingi Gubernur Nova Iriansyah sebelum masa tenggang waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada DPR Aceh berakhir. []










