Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri Kimia

Admin1 by Admin1
06/01/2021
in Nanggroe
0
Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri Kimia

Ilustrasi suntik kebiri bagi predator seksual. (Zaki Alfarabi/detikcom)

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa terkait hukuman kebiri bagi manusia. Ulama Aceh memutuskan hukum kebiri adalah haram.

“MPU Aceh sudah ada fatwa tentang kebiri, Nomor 2 Tahun 2018 bahwa kebiri itu tidak boleh,” kata Wakil MPU Aceh Teungku Faisal Ali saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Fatwa itu bertuliskan tentang ‘hukum kebiri bagi pelaku prostitusi’. Pada poin pertama putusan itu disebutkan “kebiri adalah tindakan untuk mengurangi atau menghilangkan hormon testosteron dalam tubuh laki-laki dan fungsi ovarium pada wanita”.

Pada poin ketiganya dijelaskan “hukum kebiri bagi manusia pada dasarnya adalah haram”. Fatwa itu diteken Ketua MPU Aceh Prof Muslim Ibrahim beserta tiga wakil ketua pada Jumat 19 April 2018.

Faisal menjelaskan ulama Aceh mengeluarkan fatwa tersebut setelah mendengar pemaparan dari para ahli. Dia menyebut hukuman kebiri tidak dapat dijadikan solusi, bahkan dikhawatirkan pelaku menjadi lebih berbahaya.

“Kadang-kadang dengan kebiri itu dia (pelaku) akan melakukan aksi kejahatannya dengan cara-cara yang lebih dahsyat. Karena biologis itu kan harus disalurkan, sewaktu tidak tersalurkan, apa yang terjadi,” jelas Faisal.

“Sebab, kebiri kimia itu bukan mematikan nafsu, hanya melemahkan zakar atau alat kelaminnya saja, tapi kemauan yang ada dalam hati dia itu semakin dahsyat,” sambungnya.

Menurut Faisal, fatwa tentang kebiri itu juga dikeluarkan untuk menanggapi hukuman kebiri yang diwacanakan pada 2018. Setelah ada wacana tersebut, MPU Aceh duduk bersama para ahli untuk membuat fatwa.

“Masih banyak solusi yang bisa ditempuh selain kebiri, misalnya penjara seumur hidup,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Pandemi, Kunjungan Langsung ke Lapas dan Rutan di Aceh Dibatasi

Next Post

Pelaksanaan Pilkada Aceh Kemungkinan Bergeser ke 2024

Next Post

Pelaksanaan Pilkada Aceh Kemungkinan Bergeser ke 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bedah Rumah Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Bantuan Polres Pidie Jaya Sentuh Persoalan RTLH yang Masih Membayangi Warga

Bedah Rumah Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Bantuan Polres Pidie Jaya Sentuh Persoalan RTLH yang Masih Membayangi Warga

03/07/2026
Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

03/07/2026
Visiting Professor UTM di Departemen Matematika FKIP USK, Dorong Publikasi Internasional

Visiting Professor UTM di Departemen Matematika FKIP USK, Dorong Publikasi Internasional

03/07/2026
IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

03/07/2026
Keubitbit Guncang Kanada, Bawa Marwah Aceh ke Panggung Jazz  Dunia

Keubitbit Guncang Kanada, Bawa Marwah Aceh ke Panggung Jazz Dunia

03/07/2026

Terpopuler

Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri Kimia

Ulama Aceh Haramkan Hukuman Kebiri Kimia

06/01/2021

Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com